PGI Prihatin Peristiwa Intoleransi Di Sukabumi

Sukabumi, E Channel.co.id – Peristiwa intoleransi agama yang dilakukan oleh sekelompok orang, pada sebuah bangunan keagamaan di desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, hari Jumat (27/06) lalu sangat disesalkan oleh Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI).

Melalui siaran persnya yang ditandangani oleh sekertaris Umum PGI Pdt Darwin Darmawan tindakan kekerasan dan perusakan terhadap rumah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan ini adalah sebuah tindakan yang tidak beradab dan melanggar prinsip kebebasan beragama di Indonesia. Sebagaimana yang diatur oleh konstitusi Republik Indonesia ( UUD 1945 pasal 28 E dan 29)

Sekalipun rumah tersebut belum memiliki ijin resmi sebagai tempat ibadah, namun hal tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran bagi aksi main hakim sendiri, kekerasan dan penghinaan terhadap simbol simbol keagamaan.

PGI turutmenyesalkan sikap aparat keamanan termasuk penegak hukum dan pimpinan masyarakat setempat yang tidak mampu mencegah, meredam, dan mengatasi peristiwa intoleransi yang disertai teror dan kekerasan serta perusakan.

Berdasarkan kronologi resmi sejak April 2023 sudah terjadi ketegangan antar warga dan pengelola rumah. Pada hari terjadinya peristiwa Forkopincam,Kepala Desa, Ketua MUI dan Ketua RT telah mengetahui adanya kegiatan ibadah di lokasi tersebut. Namun tidak ada langkah tegas untuk melindungi warga yang sedang beribadah, sehingga terjadilah tindakan intoleransi disertai teror serta kekerasan tersebut.

BACA JUGA:  Tulang Punggung Keluarga Widodo Nyaris Terpuruk, Restorative Justice Polres Sragen

PGI juga mendesak pemerintah kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Jawa Barat untuk segera mengambil langkah tegas agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi

Disamping itu, PGI juga meminta pemerintah dan mengajak para aktivis dan pegiat kebebasan beragama untuk memberikan pendampingan psikologis dan Layanan trauma healing pada korban khususnya anak anak yang sudah di evakuasi.

Diakhir siaran persnya PGI mengajak gereja -gereja di seluruh Indonesia untuk mendoakan agar peristiwa intoleransi yang disertai teror dan kekerasan serta perkusi atas nama agama tidak terulang lagi. Termasuk mendoakan korban intoleransi.

PGI juga meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi Peraturan Pemerintah mengenai Kerukunan Umat Beragama. PGI berharap peraturan tersebut menjadi instrumen yang efektif untuk memasukkan kepatuhan secara konstitusi dan perlindungan terhadap warga negara dalam menjalankan keyakinan dan ibadah nya

Daniel Siahaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *