Piche Kota, Jebolan Ajang Pencarian Bakat Jadi Tersangka Rudapaksa Siswi SMA namun Tak Kunjung Ditahan

Kupang, KabarTerkiniNews.co.id – Polres Belu telah menetapkan penyanyi Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota (PK) sebagai tersangka rudapaksa terhadap seorang siswi SMA di kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur bersama dua orang lainnya yakni RM dan RS.

Namun ironisnya jika RM dan RS telah ditahan, perlakuan berbeda justru didapat PK yang belum juga ditahan hingga Minggu (8/3/2026) ini.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal ini penasehat hukum tersangka RS, Dominikus G. Boimau,SH mengatakan polisi dalam hal ini Polres Belu tidak profesional karena seperti mengistimewakan PK karena belum ditahan, dengan alasan PK kooperatif bahkan membuat vidio klarifikasi di media sosial dan PK sedang sakit.

” Polres Belu tidak profesional, seperti yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Belu ( AKP. Rachmat Hidayat _red) bahwa penahanan terhadap RS dikarenakan Piche Kota melakukan klarifikasi di media sosial bahwa dirinya tidak bersalah, itu bukan alasan hukum, bagaimana mungkin Piche Kota yang membuat klarifikasi sendiri justru belum ditahan, sementara klien kami yang dianggap kooperatif malah ditahan. Padahal klien kami juga dalam kondisi sakit,” ujar Dominikus.

Dominikus membenarkan jika alasan penahanan kliennya untuk mencegah tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana, namun ia jua menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), di mana seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Soal kesalahan merupakan ranah pengadilan. Kami tidak membela tindakan pemerkosaan terhadap anak, tetapi membela orang yang diduga melakukan. artinya, masih ada proses pembuktian lebih lanjut di persidangan untuk menentukan bersalah atau tidak,
Bahwa adanya asas Lex Favor Reo, yakni prinsip hukum pidana yang mewajibkan hakim menerapkan ketentuan yang paling ringan atau paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan setelah perbuatan pidana dilakukan,” tambahnya.

Dominikus menambahkan bahwa asas tersebut bertujuan melindungi hak asasi manusia serta mencegah penjatuhan hukuman yang lebih berat akibat perubahan aturan hukum. Bahwa kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian perkara kepada persidangan.

Adapun dalam perkara Kapolres Belu, AKBP. AKBP I Gede Eka Putra Astawa,
bersama penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 415 huruf b KUHP.

Dasar penanganan Perkara ini dari Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT tanggal 13 Januari 2026, terkait dugaan perkosaan atau persetubuhan atau percabulan terhadap anak.

“Kasus ini dilaporkan orangtua korban setelah korban berinisial AKT yang saat ini berumur 16 tahun, 4 bulan, mengetahui adanya foto dirinya bersama tersangka RM yang beredar di media sosial pada selasa, 13 Januari 2026” ujar Kapolres Belu.

Kasus asusila ini dilakukan oleh tersangka RM,RS dan PK di Hotel Setia Atambua, kamar 321 yang beralamat di kelurahan Tenukiik, kecamatan Kota Atambua, NTT tanggal 10-11 Januari 2026 lalu dimana tiga tersangka memperkosa korban AKT secara bergantian.

Rudy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *