PKPA Bagian Penting Dalam Membangun Fondasi Profesi Hukum

Kupang, E Channel.co.id – Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) 2025 resmi dibuka dan dilaksanakan di gedung Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana ( Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT).

Program ini menggandeng Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) dan Fakultas hukum Universitas Undana. PKPA ini berlangsung dari Jumat (13/6/2025) hingga Kamis (26/6/2025) menghadirkan kurang lebih beberapa pengajar terbaik di bidangnya, berbagai materi yang kontekstual dan relevan, serta jaringan yang luas.

Dekan Fakultas Hukum Undana, Simplesius Asa dalam sambutannya menyatakan rasa bangga atas antusiasme peserta yang berasal dari berbagai daerah di NTT. Dirinya pun menyoroti pentingnya membangun jejaring profesional hukum yang solid dan mendukung kolaborasi jangka panjang demi penerapan hukum yang adil dan bijaksana.

Dekan Fakultas Hukum (FH) Undana pun menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan PKPA sebagai bagian penting dalam membangun fondasi profesi hukum yang kuat. Oleh karena itu, peserta harus bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan semangat, termasuk dengan mengajukan pertanyaan yang kritis selama pendidikan.

BACA JUGA:  Kodim 1307/Poso terbakar

PKPA Angkatan III Tahun 2025 ini merupakan program kerja sama dngan, DPN Peradi, dan FH Universitas Undana. Semangat selalu untuk pelaksanaan PKPA ini. Jangan lupa bertanya, harus kritis karena di sini kumpul semua ahli-ahli yang memang kompeten di bidangnya,” Kata Simplesius.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Dr. Shalih Mangara Sitompul dalam sambutannya memberikan pengantar yang lebih luas terkait konteks perkembangan hukum di Indonesia.

” Mengingat betapa pentingnya kegiatan PKPA ini. Segala bentuk kegiatan ini sudah tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2003. Disisi yang lain UU no 95 tahun 2017, PKPA yang kewenangan organisasi Peradi sempat dirubah di MK menjadi pendidikan advokad, hakim dan kepolisian dengan. Dasar hukum itu tertuang dalam Pasal 3 ayat 1,” ujarnya.

Selain itu, Shalih mengingatkan untuk memahami secara mendalam terkait kode etik dalam profesi advokat. Mengingat inti dari pendidikan profesi ini bukan hanya pada kemampuan teknis semata, tetapi juga pembentukan mentalitas hukum dan tanggung jawab etik jelas Shalih yang juga kandidat calon Ketua Umum DPN Peradi.

BACA JUGA:  Prabowo Berduka atas Wafatnya Eddie Nalapraya: Patriot Sejati dan Pejuang Pencak Silat Indonesia

PKPA 2025 ini merupakan angkatan ke-III yang diselenggarakan oleh FH Undana. Dengan komitmen untuk terus menyajikan materi-materi terbaru dan pembelajaran interaktif, sehingga mampu mencetak calon advokat yang bukan hanya kompeten secara hukum, tetapi juga memiliki integritas dan wawasan yang luas dalam menjawab tantangan zaman.

Selaku Ketua Panitia Husni K. Dinata dalam laporan Menyampaikan PKPA Angakatan III, ini di ikuti sebnyak 42 Peserta, yang di lakukan Selama 3 Minggu, dan yang sangat menarik pada PKPA kali ini fi ikuti oleh salah satu Guru Besar, Profesor, Dr. Simon Sabon Ola.

” Kegiatan ini di menyediakan Pemateri yang Profesional dari kalangan Akademik dan Praktisi Hukum, hampir semua Ketua Pengadilan Tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi akan mengisi Materi pada PKPA kali ini,” pungkas Husni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *