KUPANG, NTT – Setelah lebih dari satu dekade, kasus dugaan pembunuhan Linda Maria Brand akhirnya menemui titik terang. Plt. Kepala Biro Umum Setda NTT, Erik Benediktus Mella, ditangkap oleh polisi pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung, membenarkan penangkapan tersebut. Erik langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21).
“Ia benar (ditangkap) dan langsung tahap dua (diserahkan ke jaksa) karena berkas sudah P21,” ujar Kapolresta pada Kamis (20/3/2025).
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung kematian Linda Maria Brand terjadi pada Jumat, 26 April 2013, di rumah mereka yang berlokasi di Jalan Hati Suci, Kelurahan Oebobo, Kota Kupang. Erik Benediktus Mella telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2019 oleh Satreskrim Polres Kupang Kota. Namun, kasus ini sempat terhenti setelah ia mengajukan penangguhan penahanan.
Kini, setelah 12 tahun berlalu, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang, sehingga Erik resmi ditahan dan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut.
Rudy Riri Tugu | eChannel.co.od | Kupang NTT