JOGJA – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga kini masih terus bergulir. Namun, pihak kepolisian mengungkap belum menerima laporan resmi dari pihak kampus maupun para korban.
Kepala Subbidang Penmas Bidang Humas Polda DIY, AKBP Verena, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan masuk terkait kasus tersebut, baik ke tingkat Polres maupun Polda.
“Belum ada laporan polisi dari pihak universitas atau korban langsung. Kami masih berkoordinasi dengan pihak kampus dan instansi terkait,” ujar AKBP Verena.
Padahal, berdasarkan informasi yang beredar, jumlah korban dalam kasus ini disebut mencapai belasan orang. Meski demikian, belum ada satu pun korban yang secara resmi melaporkan peristiwa yang dialami ke pihak kepolisian.
Pihak kampus UGM juga belum melaporkan secara resmi kasus ini ke aparat penegak hukum.
Namun, proses internal di lingkungan universitas disebut telah berjalan. Salah satu langkah yang telah diambil adalah pemecatan oknum pelaku dari statusnya sebagai dosen di UGM.
Sekadar kilas balik, seorang guru besar dari Fakultas Farmasi UGM berinisial EM diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 13 mahasiswi.
Dugaan tersebut mencuat setelah korban menceritakan modus pelaku yang sering melakukan bimbingan akademik secara pribadi di rumah, termasuk bimbingan skripsi, tesis, disertasi, hingga persiapan lomba.
Saat ini, pelaku sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen UGM, dan tengah menunggu proses pemecatan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pencabutan gelar guru besar.
Polda DIY menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tetap membuka ruang bagi korban maupun pihak kampus untuk membuat laporan resmi. Aparat juga mendorong korban agar berani melapor guna mempercepat proses hukum yang transparan dan adil.***
Tim EChannel