BANTUL – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) resmi turun tangan menyelidiki kasus dugaan penipuan dan penyerobotan tanah yang menimpa Mbah Tupon, seorang lansia berusia 68 tahun asal Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Kasus ini diduga melibatkan mafia tanah dan kini telah masuk dalam tahap penyelidikan.
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman Mbah Tupon. Proses ini dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY, AKBP Tri Wiratmo, dan turut didampingi oleh tim kuasa hukum korban.
Menurut keterangan kuasa hukum, hingga saat ini sudah ada delapan orang saksi yang diperiksa oleh penyidik terkait kasus tersebut. Mereka optimistis dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka.
“Kami melihat penyelidikan ini berjalan serius dan cepat. Harapannya dalam sepekan ke depan sudah ada nama tersangka yang ditetapkan,” ungkap Romi HB Saema, anggota tim kuasa hukum Mbah Tupon.
Laporan dugaan penipuan ini telah disampaikan oleh Mbah Tupon kepada Polda DIY pada 14 April 2025, didampingi keluarga dan kuasa hukumnya. Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda DIY, setelah sebelumnya diterima oleh SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengungkap tuntas praktik mafia tanah yang telah merampas hak milik seorang lansia yang juga diketahui buta huruf tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak-hak warga rentan yang menjadi korban dugaan kejahatan terorganisir. Polda DIY menyatakan akan terus mendalami keterangan saksi dan bukti untuk mengungkap kebenaran.***