Yogyakarta – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap kasus perjudian online yang berbeda dari jenis judi online yang biasa dikenal masyarakat. Kali ini, perjudian yang diungkap adalah judi dadu yang disiarkan secara daring melalui platform media sosial TikTok.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit-Reskrimsus) Polda DIY menangkap tiga orang penyelenggara judi dadu yang beroperasi di wilayah Gunungkidul dan empat lainnya yang berada di Pati, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan saat kedua kelompok penyelenggara judi ini sedang melakukan siaran langsung perjudian dadu melalui TikTok.
Yang membedakan kedua kelompok ini adalah teknik yang digunakan dalam permainan. Di Pati, penyelenggara judi dadu melengkapi dadu dengan perangkat remote control, yang memungkinkan bandar untuk mengendalikan hasil lemparan dadu dan menampilkan angka sesuai keinginan. Peserta yang ingin bergabung dalam permainan ini harus melakukan setoran awal atau deposit minimal Rp 50.000, dan memasang taruhan melalui kolom komentar dengan menyebutkan nominal dan angka taruhan.
Kombes Pol Ihsan, Kabid Humas Polda DIY, menyatakan bahwa kedua kelompok penyelenggara judi tersebut dijerat dengan Pasal 45 ayat 5 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Sementara itu, AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit Siber Dit-Reskrimsus Polda DIY, mengungkapkan bahwa kedua kasus perjudian online ini ditemukan oleh Tim Patroli Cyber Polda DIY. Polda DIY berencana untuk meningkatkan patroli siber guna mengatasi fenomena serupa.
Dua akun TikTok yang digunakan untuk kegiatan perjudian tersebut sudah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh publik.
Laporan Tim E Channel TV, dari Sleman, Yogyakarta.