Karanganyar, KabarTerkiniNews.co.id – Polda Jateng melalui tim Disaster Victim Identification (DVI) melakukan pengambilan sampel DNA dan data antemortem terhadap keluarga korban jatuhnya pesawat ATR 42-500 atas nama Hariyadi, warga Perumahan Kahuripan 3 Desa Jati, Kecamatan Jaten.
Pengambilan sampel DNA dilakukan pada Minggu (18/1/2025). Tim mengambil sampel DNA dari dua orang anggota keluarga korban, yaitu ayah korban atas nama Supardi (70), ayah korban, serta adik kandung korban, Ny. PS (35), yang juga diambil sampel darah dan buccal swab.
Selain pengambilan sampel DNA, tim juga melakukan pengumpulan data antemortem korban dari istri korban, RES yang beralamat di Jaten, Karanganyar. Data antemortem tersebut meliputi informasi medis, ciri-ciri khusus, serta data pendukung lain yang dibutuhkan dalam proses identifikasi korban.
Dalam keterangan pada Senin ( 19/1) Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur standar dalam proses identifikasi korban kecelakaan transportasi udara.
Menurut Kabid Humas, pengambilan sampel DNA dan data antemortem ini dilakukan untuk mendukung proses identifikasi korban secara ilmiah dan akurat.
“ Sebelumnya kami mengucapkan rasa bela sungkawa yang sedalam dalamnya atas kejadian kecelakaan pesawat tersebut.Polda Jawa Tengah memastikan seluruh tahapan dilakukan secara profesional dan tetap memperhatikan kondisi psikologis keluarga korban,”terangnya.
Ditegaskannya, Polda Jateng akan terus berkoordinasi dengan tim DVI dan instansi terkait guna mempercepat proses identifikasi, sekaligus memberikan pendampingan kepada keluarga korban selama proses berlangsung.
“ Kami memahami situasi duka yang dialami keluarga. Oleh karena itu, petugas di lapangan tetap mengedepankan empati serta memastikan keluarga mendapatkan informasi yang jelas dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi terkait perkembangan proses identifikasi dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Disisi lain, Hariyadi (46) warga Perum Kahuripan 3 Desa Jati Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar merupakan salah satu korban jatuhnya pesawat ATR 42-500 tujuan Yogyakarta-Makassar pada Sabtu (17/1/2026) lalu.
Korban bekerja sebagai Flight Operation Officer (FOO) di maskapai penerbangan tersebut.
Pantauan wartawan kediaman korban, Senin (19/1/2026) didatangi keluarga. Baik dari Kerjo Karanganyar maupun dari Pontianak yang merupakan daerah asal isteri korban.
Sampai saat ini, pihak keluarga masih menuggu kabar mengenai kondisi korban. Disisi lain, isteri korban masih dalam kondisi shock.
Iwan







