Semarang – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa puluhan warga Brebes. Para korban dijanjikan pekerjaan di Jepang dengan gaji puluhan juta rupiah, tetapi setelah menyetor sejumlah uang, mereka tak kunjung diberangkatkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa pihaknya menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia setelah menerima laporan dari korban. Hal ini disampaikannya dalam gelar perkara di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (19/2/2025).
“Para korban telah membayar sejumlah uang dengan janji akan diberangkatkan ke Jepang. Namun, sejak tahun 2023 hingga Desember 2024, mereka tidak kunjung diberangkatkan,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio.
Modus yang digunakan pelaku adalah merekrut korban melalui media sosial dengan menawarkan pekerjaan menggiurkan. Namun, dalam pemeriksaan, PT RAB tidak dapat menunjukkan perjanjian resmi dengan negara tujuan dan tidak memiliki izin untuk mengirim pekerja migran ke luar negeri.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa PT RAB sebelumnya pernah memberangkatkan 32 anak buah kapal (ABK) ke Taiwan, sementara 55 ABK lainnya masih belum diberangkatkan. Selain itu, total kerugian dari 20 korban yang gagal berangkat ke Jepang mencapai Rp 450 juta. Beberapa korban bahkan menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan.
Salah satu korban, Abdul Rohman, mengaku telah membayar uang muka sebesar Rp 22,5 juta dari total Rp 45 juta untuk bekerja di sektor pertanian di Jepang. Beberapa korban lainnya bahkan menjaminkan sertifikat tanah atau rumah kepada tersangka berinisial S, yang merupakan direktur PT RAB di Brebes. Namun, dalam praktiknya, PT RAB tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah, Pujiono, menegaskan bahwa setiap penyalur pekerja migran Indonesia harus memiliki perizinan resmi dari pemerintah.
“Kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan serta bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 10 Undang-Undang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Ia juga dikenakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 86 dan Pasal 378 KUHP terkait penipuan.
Yovi N | Semarang, Jawa Tengah







