Polda Jawa Tengah Lakukan Olah TKP Kasus Predator Seksual Anak di Jepara

JEPARA – Tim gabungan dari Polda Jawa Tengah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus kejahatan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang tersangka berinisial S (21), warga Kabupaten Jepara. Tersangka diduga menjadi pelaku dalam kasus eksploitasi seksual terhadap 31 anak berusia antara 12 hingga 17 tahun.

Proses olah TKP dilakukan pada Sabtu, 3 Mei 2025 mulai pukul 08.00 WIB, di dua lokasi berbeda yang terletak di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Lokasi pertama merupakan sebuah kamar kos, sementara lokasi kedua adalah sebuah hotel. Keduanya diduga menjadi tempat pertemuan tersangka dengan beberapa korban.

Menurut keterangan resmi dari AKBP Rostiawan selaku pimpinan tim olah TKP, proses penyelidikan dilakukan secara komprehensif. Tim melakukan observasi umum, dokumentasi visual, pengumpulan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap titik-titik yang dicurigai mengandung cairan tubuh.

“Olah TKP kami laksanakan secara detail. Beberapa sampel seperti cairan yang diduga sperma dan darah, serta helai rambut, telah kami amankan dan akan segera dilakukan uji laboratorium untuk mendalami keterkaitannya dengan korban maupun pelaku,” ujar AKBP Rostiawan pada Minggu (4/5/2025).

BACA JUGA:  Tak Hanya di Pulau Jawa, Minyak Kita Juga Diperiksa di NTT

Hasil awal dari kegiatan tersebut menunjukkan adanya temuan penting, termasuk potongan kain kasur yang diduga mengandung bercak sperma di kamar kos, serta potongan busa kasur, kain sprei, dan rambut dengan dugaan bercak darah dan cairan tubuh lainnya yang ditemukan di kamar hotel. Seluruh bukti tersebut saat ini sedang dianalisis lebih lanjut oleh Bidlabfor Polda Jateng dan Puslabfor Bareskrim Polri.

“Temuan ini akan menjadi bagian penting dalam pembuktian ilmiah untuk proses hukum. Seluruh sampel telah kami kirim ke laboratorium forensik guna uji DNA,” lanjutnya.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, tersangka S mengakui telah bertemu dengan sedikitnya tiga korban di kedua lokasi tersebut. Polisi menduga, tempat-tempat itu merupakan bagian dari pola sistematis pelaku dalam melakukan aksinya.

Polda Jateng juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan serta proaktif dalam melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan seksual.

“Olah TKP ini merupakan bagian dari pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI), atau penyelidikan berbasis metode ilmiah yang digunakan untuk memperkuat alat bukti. Kami juga terus membuka ruang bagi masyarakat yang ingin melapor jika merasa anaknya menjadi korban. Identitas pelapor dan korban dijamin kerahasiaannya,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam pernyataan terpisah.***

BACA JUGA:  Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polda DIY Gelar Skrining Operasi Katarak Gratis

Yovi Nugroho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *