Jakarta,KabarTerkiniNews.co.id – Polri melalui Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang sebagai tersangka perusakan fasilitas umum dalam aksi anarkis pada 28–31 Agustus 2025. Para tersangka yang ditetapkan yaitu III, ARP, SPU, HH, seorang anak berhadapan dengan hukum, MFH, MA, AS, EJS, MTE, SW, JP, dan DH.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M. Si., menegaskan para tersangka bukan bagian dari massa aksi, melainkan kelompok yang datang untuk merusak dan mengganggu ketertiban. Selain itu, tiga orang lainnya masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 187, 170, dan 406 KUHP. “Yang kami amankan adalah para pelaku pengrusakan dan pembakaran, bukan pedemo dan pengunjuk rasa,” ujar Kapolda Metro Jaya dalam konferensi Pers Selasa (16/9).
Polri melalui Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan pascakerusuhan tidak menyasar demonstran, melainkan individu yang terbukti melakukan tindakan anarkis seperti perusakan, pembakaran, dan gangguan ketertiban umum.
Kebebasan berpendapat tetap dijamin selama sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan langkah preemtif berupa imbauan serta komunikasi bersama koordinator aksi yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan kepada Kepolisian. “Penyidikan dilakukan secara hati-hati, cermat, dan tentu mengedepankan prinsip proporsional, profesional, transparan, dan akuntabel. Saat ini sudah masuk tahap penyidikan karena telah ada tersangka yang ditahan,” terang Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., dikutip dari akun X Divisi Humas Polri.