Yogyakarta, Keberadaan pagar laut di Tangerang, Banten, masih menimbulkan polemik. Pakar geospasial hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), I Made Andi Arsana, mengungkapkan bahwa pagar laut tersebut telah ada sejak pertengahan tahun 2024.
Menurut Andi, berdasarkan citra satelit, pagar laut sepanjang lebih dari enam kilometer itu telah terlihat sejak Juni 2024 dan terus bertambah sekitar tujuh meter per bulan hingga Oktober 2024. Data satelit juga menunjukkan bahwa lokasi pemasangan pagar laut tersebut tidak pernah berupa daratan sejak tahun 1976. Hal ini membantah klaim beberapa pihak yang menyatakan bahwa area tersebut dulunya merupakan daratan.

Andi meyakini bahwa ada upaya untuk mengubah laut menjadi daratan melalui pemasangan pagar laut. Ia menegaskan bahwa berdasarkan hukum internasional, terutama Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), perairan kepulauan tidak dapat dimiliki oleh individu atau perusahaan. Oleh karena itu, tidak seharusnya ada penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (HGB) di wilayah tersebut.
Keberadaan pagar laut ini terus menjadi sorotan, terutama terkait dampaknya terhadap lingkungan dan hukum kelautan di Indonesia.
Team Echannel TV | Yogyakarta