Jakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Polisi menyimpulkan belum ada tindak pidana pada kasus kematian diplomat Kemenlu RI, Arya Daru Pangayunan (ADP/39) yang ditemukan tewas, Selasa (8/7) di dalam kamar kosnya di Guest House Gondia, kamar 105, Jl. Gondangdia Kecil no 25, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Kasus ini sempat memunculkan berbagai spekulasi tentang penyebab kematian korban, lantaran jenazah ADP ditemukan dalam keadaan kepala dilakban dan dibungkus plastik. ADP juga diketahui tengah melakukan penyelidikan terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombespol Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut diperoleh antara lain berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, analisa barang bukti termasuk koordinasi dengan para ahli terkait barang bukti.
“Penyidik Subdit Direskrimum Polda Metro Jaya melakukan serangkaian tindakan penyelidikan diantaranya mengundang sebanyak 24 saksi yang hadir dan 2 saksi yang belum hadir,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombespol Wira Satya Triputra, Selasa (29/7), dikutip dari tibratanewspoldametrojaya.
Kombes Wira menambahkan, pemeriksaan saksi yang hadir berasal dari lingkungan keluarga, saksi dari lingkungan tempat tinggal korban, saksi dari lingkungan tempat kerja dan saksi dari saksi yang menggambarkan profil korban.
“Penyidik mengamankan barang bukti sebanyak 103 barang bukti dari beberapa tempat terkait dengan profil korban. Penyidik juga melibatkan saksi ahli dari Daktiloskopi (sidik jari) dari Pusinafis Bareskrim Polri, saksi Ahli dari DNA Kimbiofor dari Puslabfor Bareskrim Polri, saksi Ahli dari Toksikologi dari Puslabfor Bareskrim Polri, saksi Ahli dari Kedokteran Forensik dari RSCM, saksi Ahli dari Digital Forensik dari Direktorat Siber Polda Metro Jaya, saksi Ahli dari Psikologi Forensik dari APSIFOR HIMPSI, dan saksi Ahli dari Histopatologi dari UNJANI,” jelas Kombes Wira.
Kondisi Korban dan TKP
Lebih jauh Kombes Wira menjelaskan, korban ditemukan dalam posisi telentang, menggunakan celana pendek dan kaos, terbaring di atas kasur dengan keadaan kepala tertutup plastik dan terlilit lakban berwarna kuning. Posisi kamar korban dalam keadaan terkunci (kunci terdiri dari 3 lapis kunci yaitu dari kartu tap, kunci slot/rantai dan kunci manual).
“Tidak ada akses masuk ke dalam kamar selain melalui pintu depan dan jendela dan tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan pada plafon atau exhaust di kamar korban,” kata Kombes Wira.
Kemudian, pintu gerbang dan kamar kos korban menggunakan sistem elektronik dengan kunci akses masing-masing berupa kartu (kartu akses elektronik kamar korban hanya dimiliki oleh korban dan kunci master oleh penjaga kos).
“Terkait dengan CCTV yang bergeser setelah adanya permintaan istri kepada penjaga kos untuk mendobrak pintu kamar milik korban, sehingga penjaga kos meminta izin kepada pemilik kos untuk melakukan pendobrakan dan disikapi oleh pemilik kos dengan menggeser sudut CCTV untuk memastikan tindakan yang dilakukan oleh penjaga,” tambahnya.
Sementara itu seluruh data digital yang diperoleh dari barang/benda uji digital, tidak ditemukan adanya informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan ancaman fisik, ancaman psikis, dan ancaman kekerasan.
“Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik dengan melibatkan beberapa ahli maka penyelidik menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban,” pungkas Kombes Wira.
Martin Budi Laksino