KARANGANYAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar berhasil mengungkap praktik ilegal penjualan pupuk bersubsidi di luar wilayah distribusi resmi.
Dua orang pelaku, berinisial TS alias T, warga Sragen, dan JH alias J, warga Jumantono, resmi ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya distribusi pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska yang tidak sesuai dengan ketentuan wilayah penyebaran. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Truk Disita di Tasikmadu
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, menyampaikan bahwa timnya melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di wilayah Karanganyar.
Hasilnya, petugas mendapati sebuah truk mencurigakan yang terparkir di pinggir jalan Desa Pandeyan, Kecamatan Tasikmadu, dengan bak tertutup terpal secara rapat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan sekitar 20 sak pupuk Urea dan Phonska bersubsidi di dalam truk tersebut,” jelas Bondan, Jumat (25/4/2025).
Pemeriksaan terhadap sopir truk mengungkap bahwa pupuk tersebut milik TS, yang membelinya dari JH. Rencananya, pupuk itu akan dijual ke pihak ketiga di wilayah Tasikmadu, yang bukan termasuk area distribusi subsidi.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa truk dan puluhan sak pupuk telah ditahan di Mapolres Karanganyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga tengah memeriksa sejumlah saksi guna mengembangkan kasus ini dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan terus dalami jaringan distribusi ilegal ini agar kasus serupa tidak terulang kembali. Penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai ketentuan, agar tepat sasaran bagi petani yang berhak,” tegas Bondan.
Rugikan Petani
Penjualan pupuk bersubsidi ke luar wilayah distribusi resmi merupakan pelanggaran serius.
Selain merugikan negara, tindakan ini juga dapat menghambat ketersediaan pupuk bagi petani lokal yang sangat bergantung pada subsidi pemerintah untuk kelangsungan usaha tani mereka.
Untuk itulah Polres Karanganyar mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.***
Iwan