Magelang, KabarTerkiniNews.co.id – Jajaran Polres Magelang Kota melalui Satreskrim kembali mengungkap praktik judi online di wilayah hukumnya. Kali ini, perjudian jenis poker dengan nama situs “Liga Dewa” dibongkar di salah satu warnet di kawasan Magelang Tengah, Jumat (27/02/2026).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Magelang Kota AKBP Dikri Olfandi. Dalam kesempatan itu, jajaran kepolisian menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian daring di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan intensif. Petugas melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud dan memastikan adanya praktik perjudian melalui jaringan internet. Saat pelaku tengah asyik bermain, aparat langsung melakukan penindakan.
Kabagops Polres Magelang Kota Kompol Rinto Sutopo, S.H., M.H. menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk perjudian. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah hukum kami. Ini komitmen kami menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Menurut Kompol Rinto, penindakan ini merupakan bagian dari langkah preventif dan represif untuk menekan penyakit masyarakat. Judi online dinilai memiliki dampak luas, baik secara ekonomi maupun sosial, sehingga perlu ditindak secara konsisten.
Tersangka berinisial T (43) diamankan saat berada di depan layar komputer warnet. Ia diketahui sedang bermain poker melalui situs “Liga Dewa” menggunakan akun pribadinya. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah beberapa kali bermain di lokasi tersebut dengan memanfaatkan fasilitas internet umum.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit komputer, akun judi online yang digunakan pelaku, akun dompet digital untuk transaksi deposit, serta satu unit telepon genggam. Polisi juga mengamankan sisa saldo yang masih terdapat dalam akun perjudian tersebut.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku pernah memperoleh keuntungan, meski lebih sering mengalami kerugian. Ia bermain dengan sistem deposit melalui dompet digital, menggunakan uang dari penghasilan sehari-hari. Hal ini menunjukkan bagaimana praktik judi online dapat berdampak langsung pada kondisi ekonomi pribadi.
Penyidik menerapkan Pasal 426 dan 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara maupun pemain judi. Ancaman hukuman penjara dan denda telah diatur secara tegas dalam ketentuan tersebut. Proses hukum terhadap tersangka kini berjalan sesuai prosedur.
Kompol Rinto menambahkan, pihaknya juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Penelusuran terhadap aliran dana dan jaringan situs masih dilakukan dengan berkoordinasi bersama unit siber dan instansi terkait guna memutus rantai praktik perjudian daring.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online. Selain melanggar hukum, praktik tersebut berpotensi memicu konflik sosial serta masalah dalam keluarga. Kepolisian memastikan pengawasan akan terus diperketat, termasuk di fasilitas umum seperti warnet.
Perkara kini memasuki tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Polres Magelang Kota menegaskan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Masyarakat pun diharapkan terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa demi menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Magelang.
Nurul Abadi







