Pekalongan, KabarTerkiniNews.co.id– Seorang ustadz berinisial A, yang juga menjabat sebagai kepala Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Desa Jajarwayang, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, diamankan aparat Polres Pekalongan. Ia diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang siswa SMP.
Peristiwa itu pertama kali terungkap pada Senin malam, 24 Agustus 2025. Warga mencurigai gelagat sang ustadz yang membawa seorang santri masuk ke ruang kantor TPQ. Karena merasa tidak wajar, sejumlah warga kemudian mendobrak pintu dan mendapati situasi yang dianggap tidak pantas.
Informasi yang beredar menyebutkan korban telah beberapa kali mengalami perlakuan serupa, bahkan mengaku kerap dipaksa. Namun, bukti baru diperoleh dari kejadian terakhir ini. Saat dimintai klarifikasi, ustadz tersebut berkilah bahwa insiden itu tidak disengaja. Kendati demikian, warga menduga peristiwa seperti ini sudah berulang kali terjadi.
Keresahan warga akhirnya sampai ke aparat. Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, mengonfirmasi penangkapan pelaku pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 22.15 WIB.
“Petugas kami mendapatkan informasi dari masyarakat, juga hasil patroli cyber. Selanjutnya, anggota mendatangi rumah terduga pelaku. Saat itu warga sudah ramai berkumpul. Setelah dilakukan negosiasi, Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Kasus ini memicu keresahan masyarakat sekitar. Warga berharap agar aparat penegak hukum dan pihak terkait benar-benar serius menindaklanjuti perkara tersebut. Mereka menilai, TPQ semestinya menjadi ruang belajar yang aman dan nyaman bagi anak-anak, bukan sebaliknya.
Saat ini, penyidik Polres Pekalongan masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ustadz A, termasuk menggali keterangan dari korban maupun saksi-saksi untuk memperkuat bukti hukum.
Kermit Slater