Polres Pekalongan Kota Amankan 76 Balon Liar dan 684 Petasan, Pelanggaran Turun

Pekalongan, KabarTerkiniNews.co.id – Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan puluhan balon udara liar serta ratusan petasan dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pasca Operasi Ketupat Candi Tahun 2026. Penertiban ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya saat momentum Syawalan.

Wakapolres Pekalongan Kota, Kompol Dr. Akhwan Nadzirin menyampaikan hal tersebut saat menggelar press release di halaman Kantor Satreskrim Polres Pekalongan Kota, Selasa 31 Maret 2026. Ia menjelaskan, penertiban melibatkan lintas fungsi internal kepolisian seperti Satreskrim, Intel, Samapta, serta jajaran polsek. Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari masyarakat, pihak kecamatan, dan unsur terkait lainnya.

Bacaan Lainnya

“Penertiban petasan dan balon udara liar yang memang marak terjadi di Kota Pekalongan ini melibatkan berbagai unsur dan juga dukungan masyarakat,” ujarnya.

Operasi penertiban dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 28 dan 29 Maret 2026, dengan waktu pelaksanaan sejak subuh. Hal ini karena aktivitas penerbangan balon udara liar dan penyalaan petasan kerap terjadi pada waktu tersebut.

Dari hasil operasi, petugas mengamankan sebanyak 76 balon udara liar berbahan plastik dengan berbagai ukuran, terdiri dari 37 balon kecil, 16 balon sedang, dan 23 balon besar. Beberapa balon bahkan memiliki diameter hingga mencapai 23 meter.
Selain itu, sebanyak 684 petasan berukuran besar turut disita karena dinilai sangat berbahaya jika digunakan di lingkungan permukiman.

“Jika petasan ini tidak diamankan dan meledak di tempat yang tidak semestinya, dampaknya bisa sangat fatal, mulai dari kerusakan bangunan hingga korban jiwa,” tegasnya.

Polres Pekalongan Kota juga mengungkap dua kejadian terkait petasan. Peristiwa pertama terjadi di Kelurahan Noyontaansari saat malam takbiran yang mengakibatkan sembilan orang luka-luka serta merobohkan satu bangunan tua. Sementara kejadian kedua di wilayah Kuripan Kertoharjo pasca Lebaran menyebabkan tiga korban, satu di antaranya meninggal dunia.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan satu tersangka yang berperan sebagai penjual bahan petasan atau “obat mercon”. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti sekitar satu kilogram bubuk petasan. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain penindakan, upaya preventif juga dilakukan melalui sosialisasi, pemasangan banner imbauan, serta koordinasi dengan RT/RW. Hasilnya, tingkat pelanggaran balon udara liar dan petasan di Kota Pekalongan tahun ini menurun hingga sekitar 70 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Wakapolres menambahkan, meningkatnya kesadaran masyarakat juga terlihat dari adanya warga yang secara sukarela menyerahkan balon udara dan petasan.

“Kami berharap kesadaran ini terus terjaga, sehingga tradisi masyarakat dapat berlangsung dengan aman tanpa membahayakan keselamatan,” pungkasnya.

Kermit

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *