PEKALONGAN – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan bergerak cepat menindak aktivitas balap liar yang meresahkan warga di wilayah Sragi, Kabupaten Pekalongan. Kegiatan penertiban dilakukan pada Sabtu dini hari, 19 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan maraknya aksi balap liar di kawasan tersebut. Sebanyak 35 personel dikerahkan dalam operasi tersebut untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Sebanyak 35 personel kita terjunkan dalam rangka mengantisipasi terjadinya balap liar di wilayah Sragi,” ujar Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Iptu Suwarti, S.H.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang telah dimodifikasi untuk keperluan balap (motor drag) serta satu kendaraan bermotor (KBM) yang digunakan untuk mengangkut motor-motor tersebut.
“Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Pekalongan dan telah dilakukan penindakan berupa tilang oleh personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas),” tambah Iptu Suwarti.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga stabilitas kamtibmas. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau mengganggu ketertiban umum, masyarakat diharapkan segera melapor ke Polsek terdekat atau menghubungi call center Polres Pekalongan di 110.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polres Pekalongan dalam menjaga ketertiban dan keselamatan warga, serta memberikan efek jera bagi para pelaku balap liar.***
Kermit