Polresta Surakarta Amankan Pengguna Sabu di Laweyan, Sita Barang Bukti

Kasat Resnarkoba, Kompol Edi Hartono, S.H., M.H ( Doc. Humas)

Surakarta – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Surakarta, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan seorang pria berinisial SW alias Gimin (37), warga Klaten, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Edi Hartono, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku pada Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.

“Pelaku diamankan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Surakarta di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang dibawa oleh pelaku,” ujar Kompol Edi.

Berdasarkan pengakuan SW, sabu tersebut dibelinya seharga Rp400 ribu dari seseorang berinisial D, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik klip transparan, satu unit sepeda motor, serta satu unit ponsel merek Redmi yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

BACA JUGA:  Mengenal Motif Batik Tugu Tri Dharma dari Girilayu, Karanganyar: Warisan Budaya Sarat Filosofi

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Sat Resnarkoba Polresta Surakarta guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Resnarkoba.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tim Echannel TV | Surakarta Jawa Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *