Jakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Polri membekukan dan menyita rekening senilai Rp154,3 miliar karena diduga terkait aktivitas judi online (judol).
Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Ferdy Saragih merinci, ada 576 rekening yang dibekukan senilai Rp63,7 miliar dan 235 rekening yang disita senilai Rp90,6 miliar.
Pembekuan dan Penyitaan rekening tersebut merupakan hasil kerjasama antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), berdasarkan hasil analisis Laporan Hasil Analisis (LHA).
“Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” ujarnya, Selasa (26/8) seperti dikutip dari tribratanewspolri.
Ia menegaskan, pembekuan dan penyitaan ini bukan langkah terakhir. Polri akan terus mengejar pelaku dan jaringan di balik kejahatan siber ini.
“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” ungkapnya.







