Surakarta, KabarTerkiniNews.co.id – PORTAL (Persatuan Orang Tua/Wali Murid Al Abidin dan Ex Al Abidin) secara resmi telah mengirimkan surat kepada Ketua Komisi IV DPRD Kota Surakarta dengan Nomor: 06/PM/PORTAL/VIII/2025, berisi permohonan fasilitasi mediasi, evaluasi, dan audit resmi terhadap pelaksanaan Nota Kesepahaman (MoU) antara PORTAL dan Yayasan Al Abidin Surakarta.
Surat ini disampaikan menyusul macetnya jalur komunikasi langsung yang telah ditempuh secara prosedural, termasuk undangan resmi dari PORTAL untuk berdialog terbuka. Sayangnya, seluruh inisiatif tersebut tidak mendapat tanggapan. Sejak awal, PORTAL telah berkomitmen agar kerja sama dijalankan dalam koridor transparansi, saling menghormati, dan profesionalisme.
Namun dalam praktiknya, komunikasi langsung tidak pernah terjadi. Bahkan, berdasarkan informasi yang kami terima, pihak Yayasan telah menunjuk kuasa hukum dan menyatakan bahwa seluruh komunikasi selanjutnya akan dilakukan melalui jalur tersebut. Sikap ini mengindikasikan bahwa persoalan ini sudah tidak dapat diselesaikan secara informal dan kekeluargaan.
Dengan itu, PORTAL memohon dan mendesak DPRD Kota Surakarta untuk :
1. Menerima dan menanggapi aspirasi semua pihak secara adil dan terbuka demi menjaga marwah dunia pendidikan.
2. Memfasilitasi forum mediasi resmi yang berpijak pada landasan hukum dan administrasi yang sah.
3. Mengawal evaluasi dan audit pelaksanaan MoU secara objektif, berbasis dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi.
4. Memberikan arahan dan rekomendasi penyelesaian yang bukan hanya politis, tetapi juga menjamin keadilan, keberlanjutan, dan integritas pendidikan di Surakarta.
PORTAL menegaskan bahwa kami tidak sedang mencari konflik, namun juga tidak akan mundur dalam memperjuangkan amanah kerja sama dan nilai-nilai dasar pendidikan. Pendidikan harus dijalankan dengan komunikasi dan keterbukaan. Tetapi jika hal itu tidak memungkinkan, maka evaluasi yang tegas dan terbuka harus dilakukan, demi mencegah dampak negatif yang lebih luas terhadap masyarakat.
Kami juga menyampaikan kepada seluruh pihak : PORTAL akan terus memperjuangkan hak-hak pendidikan masyarakat secara bertanggung jawab, berdasarkan data dan informasi yang sahih—bukan asumsi, bukan narasi kosong.
Salinan surat resmi ini telah kami tembuskan kepada Wali Kota Surakarta dan Dinas Pendidikan Kota Surakarta sebagai bentuk keterbukaan publik dan akuntabilitas.
Akhirnya, kami tegaskan kembali : Keberlanjutan MoU hanya dapat terjadi bila seluruh pihak bersedia duduk bersama dalam ruang mediasi yang adil, terbuka, dan difasilitasi secara resmi. Kami percaya, DPRD sebagai lembaga wakil rakyat memiliki peran strategis dalam menciptakan solusi konstruktif atas persoalan ini.
Tim KabarTerkiniNews.co.id