Pria Gamping Sleman Ditangkap Saat Jual Bubuk Petasan Lewat COD

Oplus_131072

SLEMAN – Seorang pria warga Gamping, Sleman, berhasil ditangkap oleh polisi setelah kedapatan hendak menjual bubuk petasan secara online melalui sistem cash on delivery (COD). Dari tangan tersangka, polisi berhasil menemukan bubuk petasan dengan berat total 1,7 kilogram.

Penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Polsek Gamping setelah mendapatkan informasi mengenai penjualan bahan peledak berupa bubuk petasan yang beredar di media sosial Facebook.

Polisi kemudian melakukan pemesanan sebanyak 3 ons dari tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran bahan peledak tersebut.

Pada saat transaksi dengan pelaku, polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan bubuk petasan seberat 3 ons beserta sumbu petasan.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan polisi menemukan barang bukti lainnya berupa bubuk petasan dengan total berat 1,7 kilogram.

Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, mengatakan bahwa tersangka mengaku baru pertama kali melakukan penjualan bubuk petasan yang dibelinya secara online.

“Sebelumnya, ia membeli satu kilogram bubuk petasan dengan harga Rp200.000 dan menjualnya kembali dengan harga Rp350.000 per kilogram,” kata dia.

BACA JUGA:  Karantina Jateng Dukung Ekspor Dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman SSm Karantina Pabean Ekspor

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan ini, antara lain satu unit sepeda motor, dua kilogram bubuk petasan, tiga lembar sumbu, dan satu alat timbangan.

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran bahan peledak ilegal di wilayah Sleman. Tersangka kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.***

Tim E Channel Sleman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *