Magelang, KabarTerkiniNews.co.id – Profesi wartawan yang telah melekat sebagai bagian integral dari sistem informasi dan demokrasi bangsa tidak boleh dihina atau disalahgunakan dengan menjadikannya sebagai embel-embel semata.
Hal ini ditegaskan oleh Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) DPD Magelang Raya dalam rapat koordinasi dan pengumuman sikap resmi yang diadakan di Kantor Sekretariat A-PPI Magelang Raya, Jalan Trisip, Tampir Wetan, Candimulyo, Magelang Jum’at (27/3/2026).
Rapat yang dihadiri oleh puluhan anggota A-PPI dari berbagai media massa di wilayah Magelang dan sekitarnya tersebut diadakan sebagai tanggapan terhadap beberapa kasus yang muncul belakangan ini.
Beberapa kasus tersebut meliputi penggunaan gelar wartawan oleh pihak yang tidak menjalankan tugas jurnalistik secara benar, serta pernyataan yang menghina peran dan martabat wartawan dari berbagai elemen masyarakat.
Ketua DPD A-PPI Magelang Raya, Agung Libas, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa profesi wartawan membawa beban tanggung jawab yang besar terhadap masyarakat dan negara.
Menurutnya, bagi sebagian pihak yang hanya menggunakan profesi wartawan sebagai embel-embel untuk mendapatkan akses tertentu, memperoleh keuntungan finansial tidak jelas, atau meningkatkan status diri tanpa menjalankan fungsi utama sebagai pemberi informasi yang akurat dan objektif, merupakan tindakan yang sangat merugikan.
“Profesi wartawan bukanlah simbol status atau alat untuk kepentingan pribadi semata. Di balik gelar tersebut, ada komitmen untuk mencari kebenaran, memberitakan fakta, dan menjadi suara bagi masyarakat yang tidak terdengar. Kita tidak bisa membiarkan profesi yang kita banggakan ini dihina atau disalahgunakan dengan cara apapun,” tegas Agung Libas.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pewarta Pers, serta Kode Etik Jurnalistik Indonesia, wartawan memiliki kewajiban untuk menjaga objektivitas, akurasi, transparansi, dan integritas dalam setiap pekerjaannya.
Penggunaan profesi sebagai embel-embel jelas bertentangan dengan aturan dan nilai-nilai tersebut.
Sekretaris DPD A-PPI Magelang Raya, Narwan, menambahkan bahwa kasus penggunaan profesi wartawan sebagai embel-embel tidak hanya merusak citra profesi secara keseluruhan, tetapi juga dapat membahayakan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap media massa dan wartawan yang bekerja dengan benar.
“Kita seringkali menemukan kasus di mana orang yang menyatakan diri sebagai wartawan melakukan tindakan yang tidak pantas, seperti memaksa pihak tertentu untuk memberikan uang atau fasilitas dengan dalih akan melakukan pemberitaan. Hal ini membuat masyarakat umum menyamakan semua wartawan dengan perilaku tersebut, padahal sebagian besar wartawan bekerja dengan profesional dan penuh integritas,” jelas Narwan.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Dewan Pengurus A-PPI Magelang Raya yang juga merupakan redaktur harian lokal, Edi, mengungkapkan bahwa peran wartawan semakin penting di era digital saat ini, di mana informasi dapat menyebar dengan sangat cepat namun tidak selalu akurat.
Menurutnya, menjaga martabat profesi wartawan adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipercaya.
“Di masa di mana hoaks dan berita bohong merajalela, peran wartawan sebagai gatekeeper informasi menjadi sangat krusial. Jika profesi ini terus dihina atau disalahgunakan, maka masyarakat akan semakin sulit membedakan mana informasi yang benar dan mana yang salah, yang pada akhirnya akan merusak tatanan sosial dan politik kita,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, A-PPI Magelang Raya juga mengumumkan sejumlah langkah konkrit yang akan dilakukan untuk menangani masalah tersebut, antara lain:
1. Pemantauan dan Verifikasi Identitas Wartawan: A-PPI Magelang Raya akan bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota se-Magelang Raya untuk melakukan verifikasi terhadap individu yang menyatakan diri sebagai wartawan, guna memastikan bahwa mereka benar-benar menjalankan tugas jurnalistik dan memiliki izin yang sah.
2. Pendidikan dan Pelatihan Etika Jurnalistik: Akan diadakan serangkaian pelatihan dan lokakarya etika jurnalistik bagi anggota A-PPI dan wartawan muda di wilayah Magelang Raya untuk meningkatkan pemahaman tentang tanggung jawab dan standar profesi.
3. Advokasi dan Penegakan Aturan: A-PPI Magelang Raya akan melakukan advokasi kepada pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk menegakkan peraturan tentang profesi wartawan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang menyalahgunakan atau menghina profesi tersebut.
4. Kerjasama dengan Masyarakat: Akan dibentuk forum komunikasi antara wartawan dan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman tentang peran dan fungsi wartawan, serta menerima masukan dan keluhan dari masyarakat terkait pelayanan informasi yang diberikan oleh media massa.
Agung Libas, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menghargai dan menjaga martabat profesi wartawan.
Ia juga mengingatkan bahwa wartawan yang bekerja dengan benar berhak mendapatkan perlindungan dan dukungan dari masyarakat, karena mereka bekerja untuk kepentingan bersama.
“Kita berharap, melalui langkah-langkah yang kita lakukan ini, dapat mengembalikan martabat profesi wartawan dan membuat masyarakat kembali mempercayai peran kita sebagai agen pembangunan dan pengawas negara. Jangan biarkan profesi yang telah melekat pada diri kita ini dihina atau dijadikan alat semata-mata,” pungkasnya.
Nurul Abadi







