Magelang, KabarTerkiniNews.co.id – Polemik kualitas program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Magelang kian mengemuka. Sorotan kali ini datang dari perwakilan Forum Komunikasi Masyarakat Bersatu (Forkombes), Agung Libas, yang mengingatkan adanya potensi konsekuensi hukum pidana apabila makanan yang disalurkan terbukti membahayakan kesehatan siswa.
“Kualitas makanan bergizi gratis (MBG) yang buruk bisa berimplikasi pidana,” ujar Agung kepada wartawan, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, persoalan kualitas MBG tidak bisa dipandang semata sebagai masalah teknis dapur atau distribusi.
Jika makanan yang disajikan menyebabkan keracunan atau gangguan kesehatan, maka aspek pidana dapat dikenakan kepada pihak penyelenggara maupun penyedia.
Agung menjelaskan, kelalaian dalam memastikan keamanan pangan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Apalagi jika ditemukan unsur kesengajaan, seperti menyajikan makanan tidak layak konsumsi atau memanipulasi harga demi keuntungan tertentu.
“Kasus keracunan akibat MBG bisa dibawa ke jalur hukum karena menimbulkan sakit maupun kerugian bagi masyarakat. Penyedia bisa dipidana bila terbukti menyajikan makanan busuk, tidak layak konsumsi, atau bahkan memanipulasi harga,” tegasnya.
Agung memaparkan bahwa secara regulatif, MBG merupakan proyek strategis nasional dengan standar gizi yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Standar tersebut mencakup komposisi gizi, kebersihan, serta keamanan pangan.
Apabila standar itu dilanggar, sanksi tidak berhenti pada ranah administratif.
Pelanggaran dapat berujung pada jerat pidana sesuai ketentuan KUHP baru maupun Undang-Undang Pangan, terutama jika terbukti menimbulkan dampak kesehatan bagi penerima manfaat.
Ia juga menyoroti adanya laporan sejumlah sekolah yang dinilai enggan menegur petugas SPPG terkait kualitas makanan yang dipersoalkan siswa dan orang tua.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan klarifikasi atau permintaan maaf.
“Kualitas MBG yang buruk bukan sekadar masalah teknis, tapi bisa masuk ranah pidana karena menyangkut kesehatan publik,” katanya.
Siap Kawal dan
Meski menyampaikan kritik tajam, Forkombes menegaskan pihaknya tidak berada dalam posisi berseberangan dengan pemerintah.
Agung menyatakan Forkombes siap mengawal pelaksanaan program MBG sekaligus berdampingan dengan pemerintah daerah agar program strategis ini berjalan sesuai aturan.
“Kami siap mengkawal dan berdampingan dengan pemerintah untuk memastikan MBG berjalan sesuai standar dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Forkombes juga mengajak masyarakat di Magelang Raya membentuk Satgas Pengawas MBG guna memperkuat fungsi kontrol sosial.
Agung menekankan, penyelenggara wajib memastikan standar gizi dan keamanan pangan terpenuhi sebelum makanan sampai ke tangan siswa.
Jika kewajiban itu diabaikan, konsekuensinya bisa berupa gugatan perdata maupun tuntutan pidana.
“Di sini aparat penegak hukum harus pro dengan masyarakat, khususnya penerima manfaat,” pungkasnya.
Polemik ini menjadi pengingat bahwa program sosial berskala nasional tidak hanya dituntut tepat sasaran, tetapi juga wajib menjamin kualitas serta keamanan.
Pengawasan yang ketat dinilai menjadi kunci agar tujuan mulia program MBG tidak tercoreng oleh kelalaian di lapangan.
Nurul Abadi







