Proses Eksekusi Lahan dan Rumah di Brujul Nyaris Ricuh, Juru Sita Terpaksa Pecahkan Kaca

Karanganyar, KabarTerkiniNews.co.id – Juru sita Pengadilan Negeri ( PN) Karanganyar terpaksa memecahkan kaca jendela dalam pelaksanaan eksekusi objek sengketa berupa rumah dan lahan di Desa Brujul Kecamatan Jaten, Kamis (23/1/2026).

Petugas terpaksa memecahkan kaca, karena pintu utama tidak dapat dibuka. Setelah berhasil membuka pintu, petugas mengosongkan rumah dengan mengeluarkan barang yang ada di dalamnya.

Bacaan Lainnya

Upaya juru sita PN Karanganyar ini untuk mengosongkan bangunan tersebut, mendapat perlawanan dari pihak keluarga termohon yang mencoba mempertahankan aset mereka.

Aksi saling dorong antara petugas kepolisian dengan pihak keluarga tidak terhindarkan saat pintu rumah mulai dibuka paksa oleh petugas. Meski suasana di lokasi sempat memanas, tim juru sita tetap melanjutkan pengosongan lahan seluas 194 meter persegi tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami melaksanakan penetapan Ketua PN Karanganyar untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan hasil lelang atas nama almarhum Haryono,” ujar Juru Sita sekaligus Humas PN Karanganyar, Bima Adi Wibowo.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Riyanta mengungkapkan, sengketa lahan ini berlangsung sejak tahun 2012 lalu. Diketahui telah bergulir cukup lama di meja hijau sejak tahun 2012 hingga mencapai tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Pihak pemohon lelang menyatakan bahwa eksekusi ini merupakan akhir dari penantian selama tiga belas tahun guna mendapatkan hak atas bangunan tersebut.

“Setelah tiga belas tahun, eksekusi rumah dan lahan baru bisa dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Karanganyar, ”jelasnya.

Sementara itu, termohon melalui kuasa hukumnya Amir Junaidi, tetap bersikukuh bahwa proses lelang yang terjadi sejak awal, cacat hukum.

Pasalnya, menurut Amir, saat ini masih ada perkara pidana yang berjalan di Polres Karanganyar terkait perbedaan isi dalam dua risalah lelang yang ditemukan di lapangan.

“Eksekusi ini cacat hukum karena lelang rumah klien kami tidak benar dan masih ada perkara pidana berproses,”tegasnya.

Iwan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *