Ratusan Pensiunan Guru dan TNI di Purworejo Jadi Korban Investasi Bodong, Terjebak Utang Bank Akibat SK Pensiun Digadaikan

Ratusan pensiunan guru dan anggota TNI di Kabupaten Purworejo, Dengan membawa berbagai poster tuntutan, para pensiunan mendatangi Pengadilan Negeri Purworejo untuk mengawal sidang kasus penipuan dengan terdakwa Dwi Rahayu

Purworejo – Ratusan pensiunan guru dan anggota TNI di Kabupaten Purworejo menjadi korban investasi bodong yang diduga dilakukan oleh Dwi Rahayu, seorang oknum istri anggota TNI. Para korban menuntut agar Surat Keputusan (SK) pensiun mereka yang dijadikan jaminan pinjaman di sejumlah bank segera dikembalikan.

Dengan membawa berbagai poster tuntutan, para pensiunan mendatangi Pengadilan Negeri Purworejo untuk mengawal sidang kasus penipuan dengan terdakwa Dwi Rahayu, warga Dusun Pangenrejo, Kecamatan Purworejo. Mereka berharap agar pengadilan dapat memutuskan hukuman yang adil serta memastikan pemulihan hak-hak para korban.

Modus yang digunakan pelaku adalah mengklaim memiliki proyek pembangunan rest area di perbatasan jalan Purworejo-Kulonprogo serta di kawasan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulonprogo. Pelaku menjanjikan keuntungan bulanan sebesar Rp5 juta hingga Rp6 juta kepada para korban. Namun, janji tersebut tak pernah terealisasi, sementara para korban kini harus menanggung utang di bank hingga ratusan juta rupiah per orangnya.

Menurut kuasa hukum para korban, Erni Azanaryati, total dana yang berhasil dihimpun pelaku dari investasi bodong ini ditaksir mencapai lebih dari Rp26 miliar. Saat ini, Dwi Rahayu telah ditahan dan menjalani proses persidangan.

BACA JUGA:  TNI, Polri, Dinas Kesehatan, dan PMI Bantu Warga Terdampak Tanah Longsor di Kecamatan Petungkriyono

Salah satu korban, Yasmin Istono, mengungkapkan bahwa dirinya dan para korban lainnya mengalami tekanan finansial akibat pinjaman yang tak terbayarkan. Mereka berharap ada kejelasan hukum agar SK pensiun mereka dapat segera dikembalikan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap investasi yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama jika melibatkan dokumen berharga seperti SK pensiun sebagai jaminan.

Nurul Abadi | Purworejo Jawa Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *