Regulasi Royalti Musik di Indonesia: Studi Kasus Judika dan Ahmad Dhani

Foto : ilustrasi

Jakarta, eChannel.co.id – Polemik pembayaran royalti musik kembali mencuat setelah penyanyi Judika mengumumkan bahwa dirinya tidak akan lagi membawakan lagu-lagu Dewa 19. Keputusan ini diambil setelah ia diminta membayar royalti langsung kepada Ahmad Dhani sebesar Rp 7,5 juta per lagu untuk membawakan lagu Separuh Nafas dalam sebuah acara.

Kasus ini menyoroti regulasi royalti musik di Indonesia, terutama bagaimana hak dan kewajiban pencipta lagu serta penyanyi dalam industri musik diatur dalam hukum.

Bagaimana Regulasi Royalti Musik di Indonesia?

Di Indonesia, aturan pembayaran royalti musik telah diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:

📌 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
📌 PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
📌 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 20 Tahun 2021

Berdasarkan aturan ini, setiap orang atau pihak yang menggunakan lagu untuk tujuan komersial wajib membayar royalti kepada pencipta lagu. Hal ini berlaku dalam berbagai bentuk penggunaan, seperti:

BACA JUGA:  Polres Pekalongan Wujudkan Pekarangan Produktif Lewat Program Pekarangan Pangan Lestari

✔ Konser dan pertunjukan musik berbayar → Royalti biasanya 2%-5% dari total pendapatan tiket
✔ Pemutaran lagu di tempat usaha (restoran, hotel, kafe, karaoke, dll.) → Tarif bervariasi antara Rp 60.000 hingga Rp 5 juta per bulan
✔ Distribusi lagu di platform digital (Spotify, YouTube, Joox, dll.) → Berdasarkan jumlah pemutaran dan model monetisasi
✔ Rekaman ulang atau cover lagu untuk tujuan komersial → Bisa dinegosiasikan langsung dengan pencipta lagu atau melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)

Untuk memastikan pembayaran royalti berjalan adil, pemerintah telah menunjuk LMKN sebagai pengelola royalti musik di Indonesia. Namun, pencipta lagu juga berhak menerapkan sistem direct license, yaitu meminta pembayaran royalti langsung dari penyanyi atau pihak penyelenggara acara.

Studi Kasus: Judika & Ahmad Dhani

Kasus ini mencerminkan bagaimana regulasi royalti diterapkan dalam industri musik Indonesia. Dalam sebuah acara, penyelenggara meminta Judika membawakan dua lagu Dewa 19, yaitu Kangen dan Kamulah Satu-satunya.

Sebagai bagian dari kewajiban pembayaran royalti, penyelenggara acara membayar Rp 7,5 juta per lagu kepada Ahmad Dhani. Dengan total dua lagu, Dhani menerima Rp 15 juta untuk royalti.

BACA JUGA:  Jelang Puncak Perayaan Tri Suci Waisak, Umat Budha Lakukan Kirab Sejauh 3,5 Kilometer.

Judika pun mengonfirmasi pembayaran tersebut dengan mengirimkan bukti transaksi kepada Dhani. Namun, setelah kejadian itu, ia memilih untuk tidak lagi membawakan lagu-lagu Dewa 19 agar tidak terlibat polemik lebih lanjut.

“Saya ingin menghargai hak pencipta lagu dan menghindari konflik. Jadi, saya memilih untuk tidak membawakan lagu-lagu Dewa 19 lagi,” kata Judika dalam wawancara.

Di sisi lain, Ahmad Dhani mempertanyakan komitmen Judika dan menyatakan bahwa sulit membuktikan apakah ia benar-benar akan menghentikan penggunaan lagu Dewa 19 sepenuhnya.

“Siapa yang bisa menjamin dia nggak akan menyanyikan lagu Dewa lagi? Kalau di acara pribadi atau kecil-kecilan gimana?” ujar Dhani.

Apa Dampaknya bagi Industri Musik?

Kasus ini menimbulkan diskusi mengenai penerapan royalti di Indonesia. Beberapa musisi menganggap sistem direct license lebih transparan karena pencipta lagu menerima pembayaran langsung tanpa perantara. Namun, ada juga yang menilai bahwa sistem ini bisa menimbulkan kebingungan dan potensi konflik jika tidak dikelola dengan baik.

Pengamat musik menyarankan agar regulasi mengenai royalti lebih disosialisasikan kepada musisi dan pelaku industri agar tidak terjadi kesalahpahaman.

BACA JUGA:  Belum selesai Kasus Mega Korupsi Pertamina, Giliran KPK Ungkap Skandal Korupsi LPEI: 5 Tersangka dan Potensi Kerugian Negara Rp 11,7 Triliun

“Ke depan, aturan soal pembayaran royalti perlu lebih transparan agar tidak ada kesalahpahaman antara pencipta lagu dan musisi yang ingin membawakan karya mereka,” ujar seorang pakar hukum musik.

Dengan semakin berkembangnya industri musik digital, mekanisme pembayaran royalti akan terus mengalami perubahan. Oleh karena itu, penting bagi musisi dan pencipta lagu untuk memahami hak dan kewajibannya agar dapat bekerja sama dengan lebih baik dalam ekosistem musik Indonesia.

Laporan: Tim eChannel.co.id
Editor: Heru Warsito

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *