KARANGANYAR – Seorang pria berinisial TA (42), warga Dukuh Kasak, Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan bantuan ternak sapi dari pemerintah.
TA diduga merekayasa proposal bantuan dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp269.500.000.
Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, menyampaikan bahwa tersangka kini telah ditahan di Mapolres Karanganyar untuk pengembangan lebih lanjut.
Menurut AKP Bondan, TA dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku sebagai warga Dukuh Kasak. Informasi tersebut menjadi dasar dilakukannya penyelidikan oleh kepolisian.
Setelah ditemukan bukti yang cukup, status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan pada 13 November 2024, dan TA resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam aksinya, tersangka membuat dokumen legalitas fiktif kelompok ternak ‘Maju Terus’ seolah-olah kelompok tersebut telah aktif sejak tahun 2016. Dokumen itu digunakan untuk mengajukan bantuan pada tahun 2021,” jelas AKP Bondan.
Saat proses verifikasi, ditemukan bahwa sembilan dari sepuluh anggota kelompok ternak tersebut sebenarnya telah mengundurkan diri.
Namun, informasi itu tidak disampaikan kepada tim verifikasi, sehingga kelompok dinyatakan layak dan mendapatkan hibah berupa 20 ekor sapi.
Setelah bantuan diterima, TA diketahui menjual 11 ekor sapi, menyewakan 7 ekor lainnya tanpa izin dari Dinas Pertanian, dan dua ekor sapi mati karena tidak dirawat. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang cukup besar.***
Iwan Iswanda