Pekalongan, KabarTerkiniNews.co.id – Sebuah ruko yang berisi usaha salon kecantikan milik pedangdut dan Bupati Pekalongan non-aktif Fadia Arafiq, yang terletak di Jalan Nyamok Kajen, Kabupaten Pekalongan, kini disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyegelan ini dilakukan setelah KPK menggeledah bangunan tersebut pada tanggal 8 Maret 2026.
Bangunan yang berlabel Salon Big Boss ini disinyalir menjadi salah satu barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Fadia. Masyarakat setempat yang menyaksikan proses penggeledahan memberikan kesaksian mengenai kejadian tersebut.
“Saya melihat sejumlah orang dengan mengendarai beberapa mobil masuk ke salon tersebut kemarin. Mereka dijaga ketat oleh sejumlah orang di luar ruangan. Masyarakat juga dibatasi untuk tidak terlalu mendekat saat ingin menyaksikan proses penggeledahan oleh petugas itu,” tutur Mas Penk, warga setempat.
Mas Penk menambahkan bahwa perubahan status bangunan juga terlihat jelas dari stiker yang dipasang. “Awalnya tulisannya ‘Dalam Pengawasan KPK’ pada stikernya, terus setelah penggeledahan itu tulisannya jadi ganti ‘Disegel’ dan dipasangi tali pembatas dilarang mendekat,” imbuhnya.
Hingga saat ini, pihak KPK belum merilis informasi terbaru mengenai pengembangan penindakan terhadap Fadia pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada tanggal 3 Maret 2026 lalu.
Masyarakat Kabupaten Pekalongan secara umum memberikan dukungan penuh terhadap langkah KPK dalam menindak kasus ini. Dukungan tersebut terlihat dari banyaknya karangan bunga yang dikirimkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta maupun ke lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Pekalongan sebagai tanda apresiasi.
Saat ini, masyarakat terus menantikan kabar tindak lanjut dari KPK dalam menangani kasus yang menyeret Fadia hingga ditahan. Sebelumnya, KPK juga menemukan bukti transaksi senilai Rp46 miliar yang terkait dengan kasus tersebut.
Kermit







