Satlantas Polres Karanganyar Melarang Penggunaan Strobo dan Sirine untuk Pengawalan

Karanganyar, KabarTerkiniNews.co.id – Sat Lantas Polres Karanganyar secara resmi melarang penggunaan strobo dan sirine saat melakukan pengawalan.

Penggunaan kedua alat ini, secara resmi dibekukan. Penegasan tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Karanganyar AKP Agista Ryan Mulyanto melalui Kanit Turjawali Iptu Danang Setiawan, Selasa (23/9/2025)

Baca Juga

Dijelaakannya, berdasarkan perintah Kakorlantas Mabes Polri memerintahkan bahwa strobo tidak digunakan lagi pada saat pengawalan.

“Saat pengawalan, polisi lalu lintas ini, dalam pelaksanaan pengawalan, kita tidak boleh menggunakan strobo atau mungkin, sirine. Penggunanannya sementara dibekukan,”ujarnya.

Penghentian sementara penggunaan strobo dan sirine ini, agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum atau masyarakat dalam berkendara ang menggunakan strobo di kendaraannya, secara pribadi.

“Tujuannya agar tidak disalah gunakan secara pribadi oleh masyarakat,”tegasnya.

Iptu Danang memastikan, penggunaan strobo dan sirine di Karanganyar, tidak ada yang menggunakan secara pribadi.

“Wilayah Karanganyar zero penggunaan strobo maupun sirine. Termasuk pengawalan. Nanti anggota kami juga akan diberikan pembinaan teknis terkait pengawalan. Yang sekarang pengawalan itu tanpa menggunakan strobo atau sirine,”tandasnya.

Iptu Danang menambahkan, pihaknya juva masih memprioritaskan penanganan penggunaan knalpot brong yang mengganggu masyarakat.

“Tetap menjadi perhatian serius. Perintah atasan sangat jelas. Kita ambil tindakan tegas,”pungkasnya.

Iwan

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *