SATRESKRIM POLRESTA MAGELANG DAN POLSEK MUNGKID BERHASIL BEKUK RESIDIVIS PENJAMBRET

Magelang — Unit Satreskrim Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Mungkid berhasil menangkap seorang pria berinisial WW (32), warga Dusun Kwayuhan, Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah, yang kembali melakukan aksi kriminalitas berupa penjambretan.

Pelaku diamankan setelah terlibat kasus penjambretan di Jalan Rambeanak–Mungkid, Dusun Gamol, Desa Paremono, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 11.25 WIB. Korban diketahui seorang wanita berinisial FL (35) yang saat itu dalam perjalanan pulang usai menjemput adiknya dari sekolah di SMP N Mungkid Rambeanak.

Saat melintas di lokasi kejadian, korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio tiba-tiba disalip dan dipepet oleh pelaku dengan sepeda motor Honda Vario 125 bernopol AA 3512 TG. Pelaku kemudian merampas gelang emas milik korban seberat kurang lebih 4 gram, sebelum melarikan diri.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Mungkid melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.


Pengakuan Pelaku

Kapolsek Mungkid, AKP Julius Marlon Gawe, membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi penjambretan menggunakan motor Honda Vario 125 warna hitam. Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2016,” jelas AKP Julius.


Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Kasus ini kini masih dalam penanganan Satreskrim Polresta Magelang.


Laporan: Kabar Terkini News – Magelang, Jawa Tengah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *