Magelang, KabarTerkiniNews.co.id – Seorang pria bernama WW (32) , warga Dusun Kwayuhan, Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah tak bisa berkutik ketika digelandang satreskrim Polresta Magelang dan unit reskrim Polsek Mungkid. Pria yang merupakan seorang residivis ini ditangkap usai melakukan penjambretan di Jalan Rambeanak–Mungkid, Dusun Gamol, Desa Paremono, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.
Peristiwa penjambretan dilakukan pada Jumat, 31 Oktober 2025 pukul 11.25 WIB. Korbanya seorang wanita berinisial FL (35) yang sedang dalam perjalanan pulang dari menjemput adik yang sekolah di SMP N Mungkid Rambeanak.
“ Sampai di jalan Rambeanak-Mungkid dusun Gamol Desa Paremono korban yang naik sepeda motor Mio disalip dan dipepet pelaku yang mengendarai motor vario 125 nopol AA 3512 TG. Pelaku kemudian mengambil paksa gelang emas seberat kurang kebih 4 gram yang dipakai korban dan melarikan diri, ” kata Kapolsek Mungkid, Polresta Magelang, AKP Julius Marlon Gawe dalam konferensi pers yang sampaikan dihadapan awak media, Kamis 27 November 2025.
“ Saat kejadian jalanan sepi sehingga teriakan korban tidak ada yang mendengar, “ tambah Marlon.
Korban lapor polisi .Setelah menerima laporan, tim opsnal Satreskrim Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Mungkid melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, di rumahnya di Dusun Kwayuhan, Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan aksi penjambretan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam yang kemudian diamankan sebagai barang bukti. Turut disita STNK dan pakaian yang digunakan pelaku serta barang bukti pelengkap lain.
Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan tahun 2016. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana penjara hingga 9 tahun. Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati hati jika bepergian melalui jalan yang sepi agar terhindar dari tindak kejahatan.
Nurul Abadi.







