BATANG – Tim Resmob Satreskrim Polres Batang, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang menghebohkan pada akhir pekan lalu. Pasalnya, dalam satu malam telah terjadi tujuh kasus pencurian, dengan modus dan pelaku yang sama.
Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana saat konferensi pers di Lobi Mapolres pada Selasa (20/05/25) pagi menjelaskan, tersangka diketahui bernama Agus, warga Tanggerang Banten, yang mempunyai istri warga setempat. Modusnya, tersangka mengincar kendaraan-kendaraan yang terparkir di mushola atau masjid, yang ditinggal oleh pemiliknya untuk beribadah.
Kapolres menambahkan, dari hasil pengakuan tersangka yang sudah berulangkali terjerat kasus serupa ini, hanya dibutuhkan waktu 5 detik untuk membobol kunci kendaraan. Dari hasil pengembangan, pihaknya berhasil menyita dan mengamankan belasan unit kendaraan lain yang sudah dijual ke penadah.
Sementara dari pengakuan tersangka, dirinya nekad melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan untuk acara selamatan mendiang orang tuanya. Dia meminta maaf kepada seluruh korban, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Penyidik juga menjerat dua orang lainnya yang berperan sebagai penadah, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kermit Slater
