KUPANG – Sidang gugatan ijazah Wakil Bupati Rote Ndao terpilih 2025-2030, Apremoi Dudelusy Dethan, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang pada Kamis (20/2/2025) dengan agenda pembuktian.
Namun, sidang terpaksa ditunda karena penggugat, Endang Sidin, tidak hadir sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim. Endang baru tiba sekitar 10 menit setelah Ketua Majelis Hakim, Sudarti Kadir, mengetuk palu menunda sidang.
“Sidang ditunda karena penggugat tidak hadir. Kami memberikan kesempatan terakhir kepada para pihak untuk menghadirkan bukti dan saksi,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sudarti Kadir.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat intervensi II, John Rihi, menyatakan pihaknya tidak mengetahui alasan ketidakhadiran penggugat. Ia menegaskan bahwa dalam sidang pekan depan, pihaknya akan menghadirkan Yonas Selly, Sekretaris Daerah Rote Ndao yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas PKO Rote Ndao dan menandatangani ijazah Apremoi Dudelusy Dethan.
“Kami tidak tahu mengapa penggugat tidak hadir. Yang jelas, kami selaku tergugat intervensi tetap hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap proses sidang. Pekan depan, kami akan mengajukan bukti tambahan dan menghadirkan saksi, yaitu Sekda Rote, Yonas Selly,” ujar John Rihi.
Rudy R | Kupang NTT