Sopir Minibus Elf Jadi Tersangka Laka Maut di Jalur Wisata Tawangmangu

Karanganyar, E Channel.co.id.- Heri P (40) pengemudi mobil elf, ditetapkan sebagai tersangka salam kecelakaan maut yang terjadi di jalur lama Tawangmangu-Sarangan, tepatnay di Dusun Banaran, Desa Gondosuli, pada Sabtu (17/5/2025) lalu.

Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto melalui Kasat Lantas AKP Agista Ryan Mulyanto, Senin (26/5/2025) menyampaikan, penetapan tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi dan barang bukti di lokasi kejadian.

Menurut Kasat Lantas, tersangka dikenakan pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, oengemudi mobil sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini kita tahan untuk proses hukum selanjutnya,”ujarnya.

Seperti diketahui, kecelakaan maut terjadi dijalur wisata, tepatnya di jembatan Banaran, Desa Gondosuli Kecamatan Tawanangu, Sabtu (17/5/2025).

Mini bus yang membawa16 penumpang asal Cepu, menabrak tembok jembatan di jalur lama Tawangmangu tersebut. Akibatnya, lima penumpang meninggal dunia, 10 korban mengalami luka berat. (Iwan).

BACA JUGA:  Anggarkan Rp120 Miliar, UNNES Bangun Gedung Kuliah dan Laboratorium Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *