Semarang, 28 Maret 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang resmi menahan seorang analis kredit bank berinisial DK terkait kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp 15,9 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Semarang, Agus Sunaryo, mengatakan bahwa DK yang telah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas 2A Semarang. DK akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Selain itu, penyidik telah menyita 803 dokumen terkait, seperti sertifikat tanah, rumah, dan berkas permohonan kredit.
Dalam penyelidikan, Kejari telah memeriksa 75 orang saksi, yang terdiri dari debitur, pihak internal bank, serta pihak eksternal yang terkait dengan kasus ini. Modus operandi yang digunakan DK adalah bekerja sama dengan seseorang di lapangan untuk mencari calon debitur, yang mayoritas merupakan petani. Sebanyak 32 debitur dijaring untuk mengajukan kredit usaha mikro, namun pinjaman tersebut ternyata diajukan tanpa sepengetahuan mereka.
DK diduga mempermudah pengajuan pinjaman hingga disetujui oleh pihak bank. Nilai pinjaman yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar. Adapun jaminan pinjaman berupa sertifikat tanah, usaha peternakan ayam, dan rumah, yang sebagian bukan milik debitur sebenarnya.
Kasus ini bermula pada periode 2021–2022, ketika DK disebut menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan persetujuan kredit usaha. Sebagian besar debitur yang namanya digunakan dalam pengajuan pinjaman berasal dari Kabupaten Temanggung, sementara bank tempat DK bekerja berlokasi di Kota Semarang. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta dari salah satu saksi.
Setelah pinjaman cair, angsuran yang dikoordinasikan oleh pihak lapangan mengalami kendala dan akhirnya macet. Akibat perbuatannya, DK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yovie Nugrohi |e-channel TV | Semarang Jawa Tengah