SLEMAN – Seorang wanita berinisial FR (37), warga Sleman, Yogyakarta, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih berusia empat tahun.
Korban diketahui mengalami luka serius setelah ditendang di bagian perut oleh pelaku, hingga menyebabkan pembusukan organ dalam.
Akibat luka tersebut, korban harus menjalani operasi kandung kemih di rumah sakit.
Menurut keterangan kepolisian, tindakan kekerasan ini telah terjadi berulang kali sejak akhir tahun 2024, tanpa sepengetahuan ayah kandung korban.
Motif kekerasan diduga karena pelaku merasa kesal terhadap suaminya, dan kemarahan tersebut kemudian dilampiaskan kepada sang anak tiri.
Kapolresta Sleman menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. FR terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun.***
Herdudi Lestari