Sungguh Terlalu, Motor dan Mobil Mertua Sendiri kok Digadaikan, Buat Judi Online Lagi..hhmmm

BOYOLALI – Kecanduan judi online, Rangga Dewangga (31) warga Joho, kabupaten Sukoharjo diamankan oleh Satreskrim Polsek Cepogo, Boyolali.

Rangga ditangkap polisi pada selasa 18 maret 2025 kemarin lantaran telah menggelapkan dua unit kendaraan milik mertuanya , Marsudi warga desa Wonodoyo, kecamatan Cepogo, Boyolali.

Baca Juga

Dikonfirmasi pada rabu, Kapolsek Cepogo AKP Agung Setiawan didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Saryanto, Rangga ditangkap karena sudah menggelapkan sepeda motor Honda Revo dan mobil pikap Mitsubishi Colt 120 SS milik mertuanya sendiri.

Agung menerangkan Rangga awalnya hanya menggelapkan Sepeda motor Honda Revo pada Agustus 2024 lalu. Saat itu, Rangga meminjam sepeda motor mertuanya dengan alasan untuk COD, namun Sepeda motor itu pun malah digadaikan.

“Kepada keluarga dia menyampaikan bahwasannya motor mengalami rusak lalu diperbaiki di bengkel,” jelas Agung.”

Rangga kembali membujuk mertuanya untuk meminjam mobil pikap Mitsubishi Colt 120 SS. Rangga beralasan mobil pikap itu akan digunakan untuk mengangkut sepeda motor Revo yang rusak itu.

Setelah dipinjamkan, ternyata mobil tersebut tidak dikembalikan sampai sekarang.

Korban penggelapan Marsudi (46) yang sudah geram dengan kelakukan anak menantunya itu kemudian melaporkannya ke Polsek Cepogo.

Dari pengakuan tersangka, uang penggelapan kendaraan itu digunakan untuk bermain judi online. Tak hanya menggelapkan kendaraan mertuanya, tersangka rangga juga sering meminta uang kepada keluar mertuanya dengan alasan sebagai modal usaha.

“Motor didagadaikan Rp 1,5 juta. Mobil Rp 7 juta,” pungkas Kapolsek Cepogo, AKP Agung Setiawan didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Saryanto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.***

Ahza Argani

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *