Terima Surat Pemberitahuan Sebagai Tersangka, Dispermades Proses Kades Jaten

Karanganyar, E Channel.co.id – Dispermades Pemkab Karanganyar, mulai memproses pemberhentian sementara Harga Satata dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan kios dilahan tanah bengkok.

Pemberhentian sementara sebagai Kades, menyusul keluarnya surat penetapan tersangka yanh dikeluarkan oleh Kejari Karanganyar.

Kepala Dispermades Pemkab Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto, Rabu (9/7/2025) menyampaikan, surat penetapan sebagai tersangka, menjadi dasar untuk memberhentikan sementara Kades Jaten dari jabatannya.

“Surat penetapan sebagai tersangka sudah kami terima. Proses pemberhentian masih dalam proses,”ujarnya.

Sundoro menjelaskan, Pemkab akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kades Jaten bersama Badan Permusyawratan Desa dan Pemerintah Kecamatan Jaten.

“Kita segera mengimpulkan perangkat dan BPD Desa Jaten untuk melakukan pembahasan pemberhentian sekaligus penunjukan Plt,”jelasnya.

Selain menerima surat penetapan tersangka Kepala Desa Jaten, pihaknya juga menerima surat penetapan tersangka Sekretaris Dispermades, Soenarto yang menjadi tersangka dalam perkara korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar.
Menurut Sundoro, surat penetapan sebagai tersangka atas nama Soenarto, diserahkan kepada BKPSDM.
“Untuk Sekretaris Dispermades, selanjutnya akan diproses untuk pemberhentian sementara,”ujarnya.

BACA JUGA:  Ratusan Warga Serbu Makanan Gratis di Kampung Kuliner Klaten, Opor Bebek Jadi Favorit

Iwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *