Tersangka Gunakan Uang Hasil Pencurian Untuk Piknik Ke Bali dan Main Judi Online

Karanganyar, KabarTerkiniNews.co.id – IFR (23) tersangka dalam kasus pencurian brankas milik PT Marga Nusantara sebesar Rp57.636.205 juta, menggunakan uang hasil kejahatannya tersebut untuk piknik ke Bali, membayar hutang dan main judi online.

Hal tersebut terungkap dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Sat Reskrim Polres Karanganyar pada Selasa (7/10/2025). Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Wakapolres menyampaikan, dalam menjalankan aksinya, tersangka memanggil tukang kunci.
Dikatakan Wakapolres, setelah berhasil membongkar brankas, tersangka membawa kabur uang yang berada di dalam brankas dan memberikan upah sebesr Rp1,5 juta kepada tukang kunci.

Baca Juga

Wakapolres menjelaskan, uang hasi curian tersebut digunakan tersangka untuk membayar hutang, mengambil gadai sepeda motor. Bahkan menurut Kasat Reskrim, tersangka juga menggunakan uang hasil curian untuk main judi online dan berwisata ke Bali sebelum akhirnya ditangkap Tim Resmob Polres Karanganyar dan Unit Reskrim Polsek Jaten.

“Uang hasil curian digunakan untuk keperluan pribadi,”ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono menambahkan, tersangka merupakan karyawan PT Marga Nusantara yang baru bekerja selama tiga bulan.

Kasat Reskrim.menuturkan, tersangka meminta bantuan tukang kunci setelah sebelumnya gagal membongkar brankas milik perusahaan.

“Tukang kunci bersedia membantu, karena tersangka mengaku sebagai karyawan perusahaan,”terangnya.

Kasat Reskrim menegaskan, tersangka dikenakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Seperti diketahui, Tim Resmob Polres Karanganyar bersama Unit Reskrim Polsek Jaten, mengamankan IFR yang diduga melakukan aksi pencurian brankas milik PT Marga Nusantara.

Dalam peristiwa ini, tersangka berhasil membawa kabur uang sebesar Rp57.636.205,- yang tersimpan di dalam brankas kantor.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu brankas dalam kondisi rusak, uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp14.933.000, satu unit handphone, logam mulia 1 gram, koper berisi pakaian, serta tas berisi sejumlah barang pribadi milik tersangka.

Iwan

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *