Karanganyar, E Channel.co.id-
Tersangka dalam perkara dugaaan korupsi bantuan sapi dari pemerintah, TM, menjual bantuan hibah tersebit kepada pihak lain, dengan harga murah. TM menjual sapi bantuan ke Purwodadi dengang harga Rp1juta per ekor.
Hal tersebut terungkap dalam ungkap kasus dugaan korupsi bantjan sapi pemerintah yang digelar di Mapolres Karanganyar, Selasa (6/5/2025).
Tersangka TS mengaku, menjual sapi twrsebig dengan harga murah, karena terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Saya menjualnya dengan harga satu juta per ekor. Saya jual karena sapi sakit. Hasil penjualan saya belikan pakan sapi,”ujarnya singkat.
Sementara itu, Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, dengan mendirikan Koperasi Ternak, seolah-olah layak menerima dan mendapatkan bantuan sapi dari pemerinta.
Setelah dilakukan pengecekan, menurut Kapolres, pendirian koperasi dan dan keanggotaan tidak sesuai dengan yang dilaporkan.
Kapolres menjelaskan, setelah menerima bantuan tersangka tidak merawat 20 ekor sapi sesuai dengan ketentuan. Bahkan, lanjut Kapolres, tersangka menjual 11 ekor sapi, 7 ekor dikerjasamakan dan 2 ekor sapi mati.
“Karena mulai dari pendirian koperasi ternak, perawatan dan pemanfaatan bantuan sapi tidak sesuai dengan peruntukkannya, maka TM kamibtetapkan sebagai tersangka,”jelas Kapolres.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono menyampaikan, Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Karanganyar, baru menetapkan satu tersangka dalam perkara ini.
“Baru ada satu tersangka. Kami juga telah meminta keterangan 10 orang saksi,”jelasnya.
Kasat Reskrim menegaskan, bahwa bantuan sapi tersebut merupakan bantuan pemerintah dan bukan dari anggaran yang berasal dari dana aspirasi anggota DPR RI.
Kasat Reskrim menambahkan, akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp269.500.000
Tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Iwan







