SEMARANG – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik jual beli sepeda motor bodong di Kota Magelang, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, satu orang tersangka diketahui telah memperjualbelikan sebanyak 38 unit motor bodong.
Dalam konferensi pers di Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa 38 unit motor tersebut terdiri dari berbagai merek. Pelaku membeli sepeda motor tanpa kelengkapan surat-surat atau dokumen yang sah.
Pengungkapan kasus ini terjadi di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Beringin Tiga, Desa Tidar Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah. Tersangka dalam kasus ini berinisial DG, berusia 41 tahun.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan membeli sepeda motor bekas tanpa dokumen resmi dari perorangan, media sosial, maupun dari debt collector, dengan harga di bawah pasaran.
Motor-motor bodong tersebut kemudian dibongkar untuk diambil suku cadangnya. Suku cadang itu dijual kembali secara eceran melalui bengkel milik tersangka, tanpa legalitas resmi dan tanpa memeriksa asal usul barang.
Kegiatan ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih lima tahun. Tersangka membeli sepeda motor dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit. Sepeda motor tersebut kemudian dijual kembali di bengkelnya maupun melalui platform online.
Keterlibatan DC
Pihak kepolisian juga telah mengembangkan kasus ini untuk menelusuri keterlibatan para debt collector. Kombes Pol Dwi Subagio memastikan, sejauh ini ada tiga debt collector yang terlibat dalam jaringan ini.
Sementara itu, tersangka DG mengakui tindakannya memperjualbelikan sepeda motor bodong. Ia juga mengungkapkan bahwa bengkelnya telah beroperasi selama lima tahun.
Namun, aktivitas jual beli motor bodong baru ia lakukan dalam dua tahun terakhir.
Atas perbuatannya, tersangka DG dijerat dengan Pasal 481 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***
Yovita Nugroho