Karanganyar, KabarTerkiniNews.co.id – Upaya hukum berupa gugatan pra peradilan yang dilakukan oleh koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terhadap Kejari Karanganyar kembali kandas.
Hakim tunggal Rochmad Firmansyah dalam sidang putusan pada Senin (26/1/2026) menyatakan menolak gugatan pra peradilan terhadap Kejari melalui kuasa hukumnya.
Penolakan dilakukan atas pertimbangan bahwa Kejari (termohon, red) telah melakukan upaya pemanggilan terhadap Juliyatmono sebagai saksi. Hakim memutuskan bahwa sikap Kejari tidak dapat disebut melakukan penundaan penanganan dalam perkara korupsi Masjid Agung.
Kuasa hukum Boyamin dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Arif Sahudi usai sidang putusan kepada wartawan mengatakan, gugatan pra peradilan ini ditujukan kepada Pemerintah NKRI cq Jaksa Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah cq Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar.
Menurut Arif Sahudi, dasar gugatan yang diajukan karena sampai saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar belum t menetapkan mantan Bupati Karanganyar dua periode, Juliyatmono, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.
Dikatakannya, selama proses sidang berlangsung, Juliyatmono tidak memenuhi planggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara korupsi Masjid Agung Karanganyar.
“Tiga kali Juliyatmono tidak memenuhu oanggilan JPU. Kami menilai bahwa Juliyatmono tidak menghormati proses hukum,”tukasnya.
Dalam praperadilan kali ini lanjutnya, LP3HI juga menguji penerapan undang-undang baru, khususnya Pasal 158, yang mengatur bahwa perkara yang berlarut-larut dapat dianggap sebagai penghentian penyidikan. “Dalam putusannya, hakim PN Karanganyar menolak gugatan yang kami ajukan. Kami akan mengajukan gugatan kembali,”ujarnya.
Sementara itu, menanggapi putusan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar menegaskan, proses sidang perkara korupsi pembangunan Masjid Agung masih berjalan.
“Proses sidang kan masih jalan. Kita lihat nanti sajalah,”katanya. Disisi lain, sidang lanjutan perkara korupsi pembanginan Masjid Agung Karanganyar memasuki tahap pembacaan tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karanganyar, yang akan digelar di PN Tipikor Semarang, Selasa (27/1/2026).
Sidang akan menghadirkan kelima terdakwa. Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, investor subkontraktor Tri Ari Cahyono, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto, serta mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar Sunarto.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto saat dihubungi Senin (26/1/2026) mengatakan, pembacaan tuntutan dilakukan setelah seluruh rangkaian proses persidangan, mulai dari pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, telah selesai dilakukan. Termasuk, kata Hartanto, pembacaan keterangan Juliyatmono dihadapan majelis hakim.
“Sidang lanjutan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Mengenai isi atau materi tuntutan, belum bisa kami sampaikan. Nanti saja, kalau sudah dibacakan di persidangan,”ujarnya singkat.
Iwan







