Kupang, KabarTerkiniNews.co.id – Sekretaris Jenderal Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat ( TKBM) Seluruh Indonesia Victoria Wewo.SH yang juga Ketua Umum TKBM Tenau Kupang secara tegas menolak adanya koperasi lain selain TKBM yang telah sah secara hukum, untuk melakukan aktifitas bongkar muat di pelabuhan yang ada di seluruh Indonesia.
Hal ini diungkap Victoria saat zoom meeting dengan Kepala KSOP Kupang, Simon Baon beserta Pejabat struktural Kantor KSOP Kelas III Kupang yakni Kepala Sub Bagian Tata Usaha John Roberth Rumatora, kemudian Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli,Antonius M. Nitbani, dan Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan, Anselmus R. B. Mau, selaku Pelaksana Harian dari Kepala Kantor KSOP Kelas III Kupang serta pengurus TKBM Tenau Kupang, Senin (8/12/2025).
Dalam zoom ini Victoria tegas menolak adanya operator koperasi TKBM lain beroperasi selain TKBM yang telah disahkan ketentuan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 Tahun 2023 serta sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat 4 Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yaitu Menteri Perhubungan (Direktur Jenderal Perhubungan Laut), Menteri Ketenagakerjaan RI (Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan) dan Menteri Koperasi (Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah) yang berbunyi
“Pada setiap pelabuhan dibentuk satu koperasi TKBM Pelabuhan dan wajib mendapatkan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan”.
Victoria juga menyebut adanya ketidaknormalan dalam menjalankan regulasi di beberapa pelabuhan, ia berharap pernyataan sikap tersebut menjadi perhatian serius dan aspirasi ini dapat segera ditindak lanjuti, ia juga menyebut TKBM sudah sangat resah dengan isu tersebut, ia juga menyebut bahwa hal ini merupakan Grand Desain dari oknum- oknum tertentu untuk menghadirkan kompetitor bagi TKBM resmi di pelabuhan.
” Kami siap dibina tapi jangan dibinasakan, kita harus patuh pada SKB tiga menteri yakni menteri Ketenagakerjaan, Menteri Koperasi dan Menteri Perhubungan, secara regulasi hanya ada satu koperasi pada satu pelabuhan, Koperasi TKBM selain koperasi eksisting yang berada di pelabuhan Teluk Bayur sudah diberikan surat Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha atau PMKU, oleh penyelenggara pelabuhan dalam hal ini KSOP Pelabuhan Teluk Bayur,” jelasnya.
Victoria mengaku pihaknya tegas menolak, adanya heterogenisasi koperasi di wilayah pelabuhan selain TKBM yang sah melalui keputusan bersama tiga Menteri, bahkan ia tegas berkata jika aspirasi mereka tak didengar maka akan ada aksi mogok massal tenaga TKBM seluruh Indonesia.
” Kami tegas menolak, kami berharap aspirasi kami didengar, jika tidak maka dengan terpaksa akan ada aksi mogok nasional di seluruh pelabuhan, ini bukan gertak sambal,” tegas Victoria.
Victoria juga sangat mengapresiasi Kepala KSOP Kupang atas kerjasama yang baik, dan berharap kondisi kondusif ini dapat terus dijaga.
Sementara itu Kepala KSOP Pelabuhan Tenau Kupang, Simon Baon mengatakan mewakili Dirjen Perhubungan Laut, pihaknya menerima aspirasi tersebut untuk diteruskan kepada Menteri Perhubungan dan ia berharap ada jalan keluar yang memihak TKBM yang resmi sesuai aturan yang ada.
” Tentunya saya mewakili Dirjen perhubungan Laut menerima aspirasi rekan semuanya, dan kami akan teruskan kepada bapak Menteri Perhubungan, kita harap ada keputusan yang baik, dan saya meminta agar rekan-rekan rekan TKBM bekerja seperti biasa karena rekan-rekan adalah motor utama penggerak ekonomi di pelabuhan,” ujar Simon.
Dalam pertemuan ini, Ernestina Barek Hada, SE, selaku sekretaris TKBM Tenau Kupang membacakan tujuh Pernyataan Sikap dari Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia yang menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Nasional Ke-V INKOP TKBM Pelabuhan pada tanggal 18 November 2025 bertempat di Hotel Borobudur Jakarta, Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia dengan ini menyatakan sikap:
1. Mendesak Menteri Perhubungan RI Cq. Dirjen Perhubungan Laut agar dapat menerbitkan surat edaran Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) kepada Koperasi TKBM di seluruh Indonesia sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 Tahun 2023 serta menjalankan ketentuan Pasal 2 Ayat 4 Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yaitu Menteri Perhubungan (Direktur Jenderal Perhubungan Laut), Menteri Ketenagakerjaan RI (Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan) dan Menteri Koperasi (Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah) yang berbunyi pada setiap pelabuhan dibentuk satu
koperasi TKBM Pelabuhan dan wajib mendapatkan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan.
2. Mendesak Menteri Perhubungan RI agar menginstruksikan kepada Dirjen Perhubungan Laut untuk menjalankan ketentuan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yaitu Menteri Perhubungan (Direktur Jenderal Perhubungan Laut), Menteri Ketenagakerjaan RI (Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan) dan Menteri Koperasi
(Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah)Nomor : UM.008/41/2/DJPL- 11;
Nomor : 93/DJPPK/XII/2011; Nomor : 96/SKB/DEP.1/XII/2011Tentang Kegiatan Bongkar Muat di area STS yang menggunakan Floating Crane agar menggunakan operator dari Koperasi TKBM Pelabuhan setempat, sebagaimana
ketentuan Bab III Pasal 8 Ayat (1) yang berbunyi “Dalam hal kegiatan bongkar muat barang jenis tertentu seperti curah cair, curah kering dan sejenisnya yang dilakukan dengan menggunakan peralatan konveyor, pipanisasi, floating crane
dan atau alat mekanik sejenis lainnya, maka kegiatan tersebut hanya dapat dilakukan oleh TKBM yang memiliki kualifikasi keahlian/keterampilan dalam pengoperasian alat tersebut sebagaimana yang disyaratkan dan jumlahnya sesuai dengan yang dibutuhkan.”
3. Meminta Menteri Perhubungan RI (Bapak Dudy Purwagandhi, mengistruksikan kepada Dirjen Perhubungan Laut (Bapak Muhammad Masyhud, S.T, M.T), Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Kepala KSOP/KUPP seluruh Pelabuhan agar Koperasi TKBM Pelabuhan yang mewadahi para tenaga kerja bongkar muat di Pelabuhan, dilibatkan pada semua aktifitas kegiatan bongkar muat di Pelabuhan.
4. Meminta kepada Menteri Perhubungan RI, Dirjen Hubla, Dirlala untuk menginstruksikan
kepada :
a. KSOP Pelabuhan Teluk Bayur untuk mencabut PMKU yang diberikan kepada Koperasi TKBM Pelabuhan selain Koperasi Eksisting (KOPERBAM) karena bertentangan dengan ketentuan Perundang-Undangan.
b. Mengeluarkan surat edaran perihal Kegiatan Bongkar Muat di area STS yang menggunakan Floating Crane agar menggunakan operator dari Koperasi TKBM Pelabuhan setempat.
c. Menginstruksikan kepada KSOP Kelas III Pelabuhan Satui dan KSOP Pelabuhan Banjarmasin untuk menjalankan Kesepakatan Bersama dan Adendumnya antaraAPBMI Tanah Bumbu dan Koperasi TKBM Karya Bersama Tanah Bumbu, sebagaimana Penyampaian Keputusan oleh KSOP Kelas 3 Pelabuhan Satui pada tanggal 25 Agustus 2025 serta kesepakatan bersama Koperasi TKBM Samudra Nusantara Banjarmasin dengan DPW APBMI Kalimantan Selatan Tahun 2010.
5. Mendesak kepada Menteri Perhubungan, dalam penyelenggaraan Tenaga Kerja
Bongkar Muat Pelabuhan agar menjalankan Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,Peraturan Pemerintah NO. 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam penyelenggaraaan Tenaga Kerja Bongkar Muat di pelabuhan serta SKB 3 Menteri yaitu Menteri Perhubungan (Direktur Jenderal Perhubungan Laut), Menteri Ketenagakerjaan RI (Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan) dan Menteri Koperasi (Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah.
6. Mendesak kepada Menteri Perhubungan Cq Dirjen Perhubungan Laut untuk
menginstruksikan KSOP/KUPP agar tidak melayani Perusahaan Bongkar Muat (APBMI) yang tidak profesional, tidak memiliki alat kelengkapan kerja serta menunggak
pembayaran upah TKBM.
7. Bahwa Tuntunan dan pernyataan sikap ini merupakan aspirasi ratusan ribu pekerja dan
Tenaga Kerja Bongkar Muat seluruh Indonesia, atas berbagai kebijakan yang tidak berpihak pada keadilan, kesejahteraan dan masa depan para pekerja.
Apabila aspirasi dan tuntutan tidak diindahkan / diabaikan, maka TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia
siap melaksanakan mogok kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rudy







