Wanita ini Ditipu Dokter Gadungan yang Janjikan Masuk PNS Formasi Kesehatan, Rp 150 Juta Amblas

KOTA PEKALONGAN – NK (26) warga Kelurahan Pringrejo, Kota Pekalongan yang menjadi korban dugaan perkara penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh oknum yang mengaku sebagai dokter spesialis kandungan memilih untuk terus melanjutkan kasusnya ke ranah hukum.

Ibu satu anak itu mengaku masih menunggu kabar hasil gelar perkara dari polisi yang dilakukan pada 25 Maret 2025 atau lima hari sebelum lebaran.

Dirinya mengaku sudah dimintai keterangan dan klarifikasi termasuk juga sudah menyerahkan seluruh bukti serta menghadirkan para saksi.

“Info yang saya terima sudah gelar perkara kaya gitu dan tindak lanjutnya pihak polisi katanya mau mengabarkan hasilnya dengan datang ke rumah, akan tetapi hingga kini belum ada kabar. Mungkin setelah lebaran ini apa ya,” ujar NK melalui sambungan telepon, Sabtu 5 Maret 2025.

Ia pun berkeinginan untuk tetap melanjutkan perkara tersebut sesuai prosedur hukum. Untuk menguatkan dugaan kasus penipuan CPNS itu maka dirinya telah menyerahkan bukti pendukung bagi penyidik seperti transkip percakapan dengan terduga pelaku dan sejumlah kwitansi penyerahan uang.

BACA JUGA:  Polresta Surakarta Amankan Pengguna Sabu di Laweyan, Sita Barang Bukti

Adapun informasi yang dihimpun, terduga pelaku yang mengaku sebagai dokter ahli kandungan bernama Adi Susilo (36) warga Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.

Belakangan yang bersangkutan diketahui bekerja sebagai tenaga kebersihan pihak ketiga dari RSUD Kajen, Kabupaten Pekalongan.

“Bilangnya polisi kasus ini sudah ada titik terang, tapi titik terang yang bagaimana saya tidak mengerti. Saya menunggu kabar saja, mungkin lebaran masih pasa sibuk. Mudah-mudahan setelah lebaran ini ada kabar baik,” katanya.

Sementara itu Kapolsek Pekalongan Barat, Kompol Slamet Mustamto saat dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan gelar perkara di Polres Pekalongan Kota.

“Sudah kami lakukan gelar perkaranya di polres, kewenangan kami hanya sebatas penyelidikan saja. Setelah itu menjadi ranahnya polres,” terangnya.

Untuk itu pihaknya mempersilahkan keterangan selanjutnya bisa dimintakan ke Kasatreskrim yang memimpin langsung jalannya gelar perkara. Pihaknya hanya bisa membantu saja, karena nanti kewenangan dan penyidikan ada di Satreskrim semuanya.

“Kita di polsek untuk sidik (penyidikan) tidak bisa, untuk yang lanjut tetap dari polres. Kalau sprint dari Kasatreskrim, nah nanti sprintnya dari Kasatreskrim terus ke kanit baru ke penyidik seperti itu. Kita sesuai prosedur saja,” jelasnya.

BACA JUGA:  Ungkap 14 Kasus di Januari 2025, Polres Pekalongan Tangkap 21 Pelaku Kriminal

Diberitakan sebelumnya seorang wanita muda warga Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, berinisial NK (26) mengaku menjadi korban penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi kesehatan.

Korban juga sudah menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta kepada pelaku, namun belakangan diketahui telah menjadi korban penipuan.***

Kermit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *