Magelang, KabarTerkiniNews.co.id – Kesadaran hukum warga Desa Bigaran, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, mulai menguat. Menjelang berakhirnya masa pengakuan dokumen tanah lama pada 2 Februari 2026.
Masyarakat mengikuti sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Aula Balai Desa Bigaran Jum’at (27/2).
Program ini menjadi perhatian serius karena setelah tenggat tersebut, dokumen seperti Letter C, girik, dan petok D tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah.
Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang memberikan masa transisi lima tahun sejak 2 Februari 2021.
Kepala Desa Bigaran, Roh Saifudin Zuri, menilai momentum ini sebagai kesempatan emas bagi warganya.
“Ini bukan sekadar program biasa. Ini soal perlindungan hak masyarakat. Jangan sampai tanah yang sudah puluhan tahun dimiliki justru bermasalah karena belum bersertifikat,” ujarnya.
Desa Bigaran yang letaknya berdekatan dengan Desa Sambeng mayoritas dihuni petani dan pekebun. Sebagian lahan berada di wilayah berbukit dengan nilai ekonomi yang terus meningkat seiring berkembangnya kawasan Borobudur.
Namun, banyak bidang tanah masih berstatus administrasi lama.
Perwakilan BPN Kabupaten Magelang, Adi Cahyanto, memastikan proses PTSL dilakukan secara terintegrasi.
Warga cukup menyiapkan KTP, KK, serta riwayat tanah yang benar. Setelah itu, dilakukan verifikasi, pengukuran, hingga penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Jangan khawatir, selama persyaratan lengkap dan sesuai ketentuan, sertifikat pasti terbit,” tegasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Dedi Riyanto, mengingatkan bahwa potensi sengketa tanah di wilayah berkembang cukup tinggi jika legalitas tidak diperkuat.
Tanpa SHM, posisi hukum pemilik lahan dinilai lemah.
Antusiasme warga terlihat dari banyaknya masyarakat yang hadir dan langsung menanyakan prosedur pendaftaran.
Mereka menyadari bahwa program PTSL berbasis kuota dan tidak dibuka sepanjang waktu.
Salah satu warga, Suwandi (72), mengaku tidak ingin mengambil risiko.
“Lebih baik urus sekarang selagi ada kesempatan. Daripada nanti sudah tidak diakui, malah jadi masalah untuk anak cucu,” katanya.
Selain sebagai perlindungan hukum, sertifikat tanah juga membuka akses permodalan usaha dan meningkatkan nilai jual lahan.
Pemerintah desa berharap seluruh bidang tanah di Bigaran dapat terdaftar sebelum batas waktu 2026, sehingga desa memiliki administrasi pertanahan yang tertib dan aman dari konflik.
Dengan waktu yang terus berjalan, pilihan bagi warga Bigaran kini hanya dua: bergerak sekarang atau menghadapi risiko hukum di kemudian hari.
Nurul Abadi







