Karanganyar, KabarTerkiniNews.co.id – Diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, PSAN, warga Desa Ngringo Kecamatan Jaten, diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karanganyar, pada Minggu (22/10/2025). PASN diamankan di rumahnya berikut barang bukti berupa 30 gram paket sabu senilai Rp30 juta siap
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Wakapolres Miftakhul Huda dalam ungkap kasus pada Selasa (7/10/2025) menyampaikan, saat ini, PASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Karanganyar.
“PSAN diamankan di rumahnya berikut barang bukti sebanyak 30 gram paket sabj siap edar,”ujarnya.
Sementara itu, Kasatres Narkoba AKP Supran Yogatama menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh tersangka yang saat ini masih buron. Dikatakan AKP Supran, tersangka membeli sabu sebanyak 100 gram.
“Sebagian sabu telah diedarkan di wilayah Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo,”ungkapnya.
AKP Supran menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Primer Pasal 114 (2), Subsider Pasal : 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
“Tersangka sebagai kurir. Kami terus mengembangkan kasus peredaran narkoba ini,”pungkasnya.
Iwan







