Yusak Subroto Melawan Mafia Tanah, Saat Tanah Miliknya Diserobot

Bogor, KabarTerkiniNews.co.id Tanah – Yusak Subroto Penggarap lahan seluas 7111 Meter di kawasan Bukit Sirimpak Mega Mendung Bogor Jawa Barat mengaku tak habis pikir jika tanahnya yang sejak tahun 2004 digunakan olehnya kini diklaim milik orang lain yang bernama Norman Chen.

Padahal menurutnya, jika Tanah ini dia ambil alih pada tahun 2004 dari seseorang bernama Raman Saud Saragih yang saat itu bersama dirinya menggarap lahan dan memelihara ternak ayam dan juga kambing.

Baca Juga

“Over alih dari RS saragih kepada saya terjadi pada tahun 2004. Sebelum pak Saragih awalnya Lahan ini digarap oleh warga setempat yg diketahui oleh aparat desa. Nah sejak 2004 lalu hingga saat ini saya menggarap semuanya,” kata yusak dalam keterangannya kepada wartawan.

Lalu pada tahun 2023 seseorang bernama Chen Tse Nan alias Norman Chen menggugatnya atas apa yang dia lakukan ditanah ini. Saat itu Norman Chen mengklaim tanah yang dia garap sejak tahun 2008 ini adalah tanah miliknya dan sudah memiliki sertifikat hak milik sengan surat hak milik Nomor 72 Desa Megamendung pada tahun 1976.

“Padahal menurut keterangan warga apa yang saya garap disini adalah bekas perkebunan Comi coy yang hak guna usahanya berakhir pada 1980 namun pada tahun 1975 perusahaan tersebut dihentikan. Yang lebih aneh adalah sertifikat yang muncul pada 1976 dimana hanya jeda beberapa bulan dari penutupan perkebunan Comi Coy,” ucapnya.

Yusak juga menuturkan sudah melakukan pengecekan terhadap sertifikat nomor 72/Megamendung tersebut ke badan kearsipan Pemprov Jawa Barat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan petikan SK 703/Dit.PHT,/HM/1976 tanggal 19 Juni 1976 ternyata tidak ditemukan,” tegas Yusak.

Dilokasi yang sama JS Simatupang kuasa Hukum Yusak mengatakan ada beberapa kejanggalan yang dia lihat dalam surat maupun sertifikat yang diajukan oleh Norman Chen.

Yang pertama adalah perbedaan nama di KTP antara Norman Chen dan sertifikat yang tertulis nama Cen Senan yang diakui menjadi nama alias.

“Kenapa penggunaan nama bisa berbeda antar KTP dan sertifikat. Hal ini sudah kami Surati dukcapil dan juga gubernur, apakah hal seperti ini diperbolehkan,” ucapnya.

Selain itu yang menjadi pertanyaan adalah sejak kapan tanah yang dulunya berstatus Hak Guna Usaha bisa beralih menjadi sertifikat.

“Kalau menurut aturan itu harusnya cuma bisa di Hak Guna Pakai bukan sertifikat hak milik,” tegasnya.

Saat ini, dilanjutkan Js Simatupang dirinya bersama klien tengah menempuh usaha bantahan terhadap putusan PN Cibinong no 197/Pdt.G/2023/PN.CBI.

“Kami berharap putusan dalam Perlawanan mendapat keadilan yang bijak, baik dari majelis PN Cibinong juga berharap kepada ketua Pn Cibinong tidak ada pelaksaan eksekusi sesuai permohonan yang sudah kami ajukan untuk keadilan pada klien kami,” tutup JS Simatupang.

Tim KabarTerkiniNews.co.id

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *