Kurang Dari 24 Jam, Tim Gabungan Bekuk Dua Pelaku Penganiayaan Di Colomadu

Karanganyar, KabarTerkiniNews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar bersama Unit Reskrim Polsek Colomadu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, pada Minggu (17/8/2025) pukul 03.30 WIB.

Aksi penganiayaan yang dilakikan oleh pelaku di Jalan Tentara Pelajar, Bolon, Kecamatan Colomadu tersebut, mengakibatkan, korban dengan inisial LNF (20), warga Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, meninggal dunia akibat luka tusukan di bagian leher. Sementara satu korban lainnya, MH (25), mengalami luka tusuk di bagian perut dan saat ini sedang dalam perawatan.

Baca Juga

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tim gabungan Sat Reskrim Polres Karanganyar bersama Unit Reskrim Polsek Colomadu, berhasil mengamankan kedua pelaku.

Dua pelaku yang diamankan tersebut masing-masing, RTS(25), dan NIS. Keduanya merupakan warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta. Keduanya diamankan di rumah salah satu pelaku pada Minggu (17/8/2025) malam.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono, Selasa (19/8/2025) menyampaikan, kejadian bermula saat kedua korban pulang dari salah satu tempat hiburan malam di wilayah Kartasura. Menurut Kasat Reskrim, pafa saat melintas di lokasi kejadian, kedua korban tiba-tiba dihentikan oleh dua pelaku dan langsung menyerang dwngan menggunakan senjata tajam.

“Kedua koran diserang pelaku dengan menggunakan senjata tajam. Akibatnya, satu korban meninggal dunia dengan luka tusukan dibagian leher. Sedangkan satu korban mengalami luka dan saat ini menjalank perawatan dk salah satu rumah sakit,”terangnya.

Dikatakan Kasat Reskrim, mengetahui kejadian tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Karanganyar dan Unit Reskrim Polsek Colomadu segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

“Selain mengamankan pelaku, tim gabungan juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban, pakaian korban, dan pakaian para pelaku yang digunakan saat kejadian,”terangnya.

Kasat Reskrim menambahkan, kedua
pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Karanganyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kita masih mengembangkan kasus ini. Pelaku kita kenakan Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP,”pungkasnya.

Iwan

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *