Karanganyar, KabarTerkiniNews.co.id – Tidak hadir dalam panggilan pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karanganyar kembali memanggil Juliyatmono, mantan Bupati Karanganyar, untuk hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung.
Surat panggilan kedua, telah dilayangkan Kejari Karanganyar ke Setjen DPR RI pekan lalu. Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, Kamis (11/12/2025) mengatakan, sampai saat ini, pihaknya menunggu konfirmasi kehadiran Juliyatmono untuk hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar, di PN Tipikor Semarang, pada tanggal 16/12/2025 mendatang.
“Surat panggilan sudah kita layangkan. Kami menunggu konfirmasi yang bersangkutan,”tegasnya.
Menurut Hartanto, keterangan Juliyatmono dibutuhkan untuk proses pembuktian. Juliyatmono akan dimintai keterangan bersama saksi lain dari PT MAM Energindo.
“Keterangan Juliyatmono kita butuhkan untuk proses pembuktian,”tandasnya.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan, nama Juliyatmono disebut menerima aliran dana terkait proyek Masjid Agung senilai Rp5 miliar. Dana itu diterima secara bertahap dari PT MAM Energindo selaku pelaksana proyek bernilai Rp78,9 miliar itu. Uang secara bertahap diterima sebesar Rp500 juta pada 15 Januari 2019, Rp2 miliar pada 16 Desember 2020, dan Rp2,5 miliar pada 6 Mei 2021.
Iwan







